Selasa, 30 September 2025

Dua Kakek di Jepara Rudapaksa Gadis di Bawah Umur dengan Iming-iming Uang, Korban Hamil 7 Bulan

Kasus pencabulan gadis di bawah umur terjadi di Jepara. Dua kakek diamankan usai mencabuli korban yang masih tetangga. Pelaku memberi iming-iming uang

dok. Kompas
Ilustrasi rudapaksa. Dua kakek berinisial M (70) dan W (69) harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran aksinya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kasus pencabulan gadis di bawah umur juga terjadi di Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Kasus ini terungkap seusai korban yang berinisial AG (16) melahirkan bayi di belakang rumahnya.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Bocah di Gowa Ditangkap di Tempat Pelariannya Samarinda

Setelah diselidiki, AG dihamili pacarnya yang berinisial KP (23) yang kini telah ditangkap.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan korban diancam akan disebarkan video asusilanya jika tidak mau diajak berhubungan suami istri.

"Pada Rabu 31 Januari pukul 05.30 pagi dibelakang rumah pelapor KH, mendapati korban telah melahirkan anak kemudian melapor ke polisian." 

"Korban sudah melakukan hubungan suami istri bersama tersangka sebanyak 6 kali, ketika korban tidak ingin tersangka mengancam dengan menyebarkan foto dan video hubungan asusilanya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, KP dapat dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang udang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling sikat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar rupiah.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KRONOLOGI Bocah Umur 13 Tahun Hamil 7 Bulan, Pelaku 2 Kakek Tetangga Korban

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Tito Isna Utama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan