Rabu, 13 Agustus 2025

Dua Kakek di Jepara Rudapaksa Gadis di Bawah Umur dengan Iming-iming Uang, Korban Hamil 7 Bulan

Kasus pencabulan gadis di bawah umur terjadi di Jepara. Dua kakek diamankan usai mencabuli korban yang masih tetangga. Pelaku memberi iming-iming uang

dok. Kompas
Ilustrasi rudapaksa. Dua kakek berinisial M (70) dan W (69) harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran aksinya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Jepara mengamankan dua kakek berinisial M (70) dan W (69) yang terlibat kasus rudapaksa gadis di bawah umur.

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sedangkan korban merupakan tetangga mereka.

Korban yang berinisial DA (13) kini tengah hamil 7 bulan akibat perbuatan kedua pelaku.

Modus kedua pelaku yakni memberikan iming-iming uang jajan agar korban mau diajak berhubungan badan.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku W tidak hanya tetangga korban, tapi masih memiliki hubungan saudara.

Kasus rudapaksa dilakukan beberapa kali dan kedua pelaku tidak melakukannya bersama-sama.

Pelaku M merudapaksa korban pada 21 Juni 2023 pukul 14.00 WIB dengan berpura-pura menjenguk nenek korban yang sakit.

"Pada saat situasi sepi korban menonton TV. Kemudian tersangka menghampiri korban dan merayu akan memberikan uang jajan dengan syarat mau membuka baju," paparnya, Kamis (29/2/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Kemudian pelaku W merudapaksa korban pada 28 Agustus 2023 dengan memberikan uang jajan sebesar Rp500 ribu.

W memberikan uang itu agar korban memperbaiki motornya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban sudah dirudapaksa sebanyak tiga kali, namun kedua pelaku tidak saling mengetahui.

Baca juga: 3 Pelaku Rudapaksa Pelajar di Bengkulu Diringkus, Polisi Minta Pelaku Lainnya Menyerahkan Diri

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Pelaku M mengaku tidak ada paksaan saat merudapaksa korban dan telah memberikan imbalan.

"Minta uang saya ditarik ke sebelah rumah ke kamar. (Memberi) 50 ribu, 20 ribu, dan 20 ribu," ucap pelaku M.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Noor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Gadis 16 Tahun Dicabuli Pacar

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan