Rabu, 20 Agustus 2025

Identitas 4 Tersangka Rudapaksa di Mobil Dinas Pemkab Gowa, 2 Anak Pejabat, Caleg jadi Pelaku Utama

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus rudapaksa di mobil dinas Pemkab Gowa, dua di antaranya merupakan anak pejabat, salah satunya caleg

TribunTimur
Kolase 4 pelaku ditangkap usai rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku utama sekaligus anak pejabat adalah Caleg. 

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, MHYS turun dari mobil, mengutip Kompas.com.

Tiba-tiba muncul MR dan MQ yang sebelumnya bersembunyi di bagasi mobil tanpa sepengetahuan korban.

"Kejadian pemerkosaan dilakukan di dalam mobil dinas di mana korban dijemput oleh (mantan) pacarnya."

"Dan dua pelaku lainnya bersembunyi di bagasi mobil tanpa sepengetahuan korban," jelas Udin saat dikonfirmasi langsung Kompas.com, Minggu (3/3/2024).

Korban pun kaget saat mengetahui ada MR dan MQ yang bersembunyi di bagasi.

Kedua pelaku tersebut langsung menyekap korban.

"Rupanya dua orang pelaku ini sudah standby di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," terang Udin.

MR dan MQ kemudian mencabuli korban sebelum akhirnya teriakan korban terdengar oleh sejumlah warga.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan, meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa.

"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi pelecehan," tuturnya.

Warga yang mendengar teriakan korban kemudian mengamankan para pelaku.

Selanjutnya, aparat kepolisian pun tiba di lokasi dan membawa korban ke rumah sakit.

Sementara tiga pelaku rudapaksa digelandang ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif ketiga pelaku merudapaksa korban karena nafsu.

"Motifnya karena nafsu," ujar Udin, Sabtu, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Polisi Tangkap 1 Pelaku Kasus Rudapaksa di Atas Mobil Pejabat di Gowa

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab, Kompas.com/Abdul Haq)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan