Oknum Guru Honorer di Bengkulu Cabuli Siswinya, Begini Modus Pelaku
Saat itu pelaku mengirim chat melalui messenger ke korban untuk mengajak bertemu di pondok sawah Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Oknum guru honorer salah satu SMAN di Bengkulu ditangkap usai menyetubuhi siswinya sendiri.
Korbannya siswi kelas 3 SMAN berusia 17 tahun.
Pelaku berinisial JR (36) warga Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan yang telah memiliki istri dan anak.
Aksi pencabulan terjadi pada Minggu (17/3/2024) malam.
Saat itu pelaku mengirim chat melalui messenger ke korban untuk mengajak bertemu di pondok sawah Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Trenggalek, Pengasuh Ponpes dan Anaknya jadi Tersangka
Korban pun langsung memenuhi permintaan untuk pergi ke pondok sawah itu.
Saat bertemu dengan korban, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merayu korban sehingga pelaku berhasil merenggut kesucian korban.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi, S.H mengaku, saat ini pelaku yang merupakan oknum guru tersebut sudah berhasil diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Ya benar, saat ini pelaku persetubuhan oknum guru kepada siswi sudah diamankan.
Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ungkap AKP Sarmadi.
Pelaku berhasil diamankan pada, Selasa (19/3/2024) pukul 14.00 WIB saat sedang berada di rumahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Guru di Bengkulu Selatan Setubuhi Siswi SMA di Pondok Sawah
Korban Keracunan MBG di Bengkulu Tembus 456 Orang, Dipicu Menu Pentol Bakso dan Mie |
![]() |
---|
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Bengkulu, Gubernur dan Wakil Gubernur Bereaksi |
![]() |
---|
Kepala BGN Prihatin Ratusan Siswa di Bengkulu Keracunan MBG |
![]() |
---|
Profil Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Kasus Pemerasan: Alumni Kedokteran |
![]() |
---|
Tidak Mengaku Cabuli Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.