Jumat, 15 Agustus 2025

Pengakuan Korban Dokter Gadungan di Bekasi, Operasi Bedah Tak Sesuai Prosedur, Klinik Ilegal

Salah satu pasien korban dokter gadungan di Bekasi buka suara. Pelaku melakukan praktik secara ilegal dan tidak sesuai prosedur kesehatan.

Penulis: Faisal Mohay
Reader's Digest
Ilustrasi dokter. Polres Metro Bekasi meringkus dokter gadungan bernama Ingwy Tito Bayu (39). 

Penyidik masih mendalami jurusan yang diambil pelaku selama berkuliah di STIKES.

Baca juga: Viral Polisi Gadungan di Bandung Pacari dan Tipu Korban hingga Ratusan Juta, Kini Berhasil Diamankan

"Jadi berdasarkan keterangan dari tersangka dia pernah sekolah di salah satu sekolah kesehatan di Pati," imbuhnya.

Sebelum menjadi dokter gadungan, pelaku merupakan seorang pengangguran yang tidak memiliki penghasilan tetap.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 439 dan atau pasal 441 dan atau 312 UU-RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Sanksinya ancaman hukuman penjara 5 tahun," tandasnya.

Sejumlah barang bukti yang ada di klinik juga diamankan mulai dari baju dokter hingga sejumlah alat medis.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Curhat Orang Tua Pasien Dokter Gadungan di Bekasi, Anak Nangis Kejer Operasi Telinga Tanpa Dibius

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan