Senin, 11 Mei 2026

Mudik Lebaran 2024

ASN Pemkot Cimahi yang Mudik Pakai Mobil Dinas Bakal Disanksi Tegas

Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas dan dilarang untuk kepentingan pribadi.

Tayang:
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal beri sanksi ke Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pakai mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2024.

Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas dan dilarang untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi.

Ia menuturkan, terkait hal itu pihaknya sudah menginstruksikan kepada semua ASN bahwa segala fasilitas yang berkaitan dengan kedinasan tentunya tidak boleh digunakan untuk pribadi.

"Termasuk kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Kalau ASN melanggar tentu akan ada sanksi karena kalau ada kebijakan (dilanggar) pasti ada sanksi," ujar Dicky saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (3/4/2024).

Untuk sanksi bagi ASN yang melanggar akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku karena kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Selain melarang penggunaan kendaraan dinas, Pemkot Cimahi juga bakal mengawasi ketat pengajuan cuti tambahan agar layanan publik terhadap masyarakat tidak sampai terganggu karena petugas masih libur.

"Terutama pelayanan yang sifatnya pelayanan publik. Tapi sepanjang ada aturan yang memperbolehkan dari dinas, cuti bisa diajukan," kata Dicky.

Atas hal tersebut, kata dia, jumlah ASN di Pemkot Cimahi yang mengajukan cuti tambahan akan dibatasi dari jumlah pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Saya memperbolehkan hanya sebanyak 10 persen dari jumlah pegawai di tiap OPD yang bisa ambil cuti tambahan," ucapnya.

Untuk itu, Dicky meminta semua ASN di lingkungan Pemkot Cimahi harus menaati semua aturan yang berlaku karena jika melanggar, sanksi tersebut akan dikenakan bagi mereka.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sanksi Menanti ASN Pemkot Cimahi yang Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved