Senin, 11 Mei 2026

Pemulihan Limbah B3 di Blok Riau Tertunda, Tata Kelola jadi Sorotan

Pemulihan limbah B3 di Blok Riau disebut tertunda, memunculkan sorotan terhadap tata kelola dan mekanisme pengawasan proyek lingkungan.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
HO/IST
PEMULIHAN LINGKUNGAN - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman. Ia menyoroti proses pemulihan lingkungan dan mekanisme pengawasan dalam pengelolaan limbah B3 di sektor hulu migas di Riau. 

Ringkasan Berita:
  • Pemulihan limbah B3 di Blok Riau disebut mengalami keterlambatan proses persetujuan proyek lingkungan.
  • Nilai proyek pemulihan tanah terkontaminasi minyak dilaporkan mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
  • Pengamat menilai perlu kejelasan mekanisme pengawasan dan tata kelola dalam pelaksanaan proyek lingkungan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Proses pemulihan lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Blok Rokan, Riau, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai tertundanya persetujuan proyek pemulihan tanah terkontaminasi minyak (TTM).

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, Yusri Usman, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa usulan pemenang tender proyek pemulihan TTM B3 paket C SPHR00080C-R/IX/2025/S12 tertanggal 22 September 2025 masih belum memperoleh persetujuan lebih dari tiga bulan.

Menurut Yusri, proyek tersebut bernilai sekitar Rp2,1 triliun dan berkaitan dengan upaya pemulihan lingkungan di wilayah kerja Blok Rokan.

“Kami jelas terkejut menerima informasi bahwa usulan pemenang tender pemulihan TTM B3 paket C SPHR00080C-R/IX/2025/S12 tanggal 22 September 2025 di Blok Rokan bernilai sekitar Rp2,1 triliun tertunda lebih dari tiga bulan,” ujar Yusri dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Ia menilai proses pemulihan lingkungan merupakan bagian penting dalam pengelolaan limbah B3 di sektor hulu minyak dan gas bumi sehingga memerlukan kepastian mekanisme pelaksanaan.

Soroti Mekanisme Persetujuan

Yusri mengaitkan proses tersebut dengan Pasal 424 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam aturan tersebut, pemerintah pusat maupun daerah dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup apabila penanganan pencemaran tidak segera dilakukan dalam batas waktu tertentu.

Ia juga menyoroti ketentuan bahwa pemulihan fungsi lingkungan hidup idealnya sudah mulai dilakukan paling lama 30 hari setelah penanggulangan pencemaran dilakukan.

Menurutnya, keterlambatan dalam proses persetujuan dapat memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola dan mekanisme pengawasan proyek di sektor hulu migas.

“Ini persoalan serius menyangkut hajat hidup orang banyak. Terlalu lamanya persetujuan terhadap usulan pemenang tender memunculkan pertanyaan terkait proses dan mekanisme pengawasannya,” kata Yusri.

Ia juga menyinggung pentingnya kesesuaian proses pengadaan dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 revisi terbaru yang digunakan dalam pengelolaan tender di sektor hulu migas.

Baca juga: Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Tak Lagi Asal Buang

Kewenangan Persetujuan Tender

Yusri menjelaskan, pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan skema cost recovery, setiap usulan pemenang tender di atas 20 juta dolar Amerika Serikat memerlukan persetujuan otoritas terkait di SKK Migas melalui Deputi Dukungan Bisnis.

“Untuk KKKS yang dikelola skema cost recovery, maka setiap usulan pemenang tender di atas USD 20 juta harus meminta persetujuan SKK Migas di bawah kendali Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas,” jelasnya.

Ia menilai mekanisme tersebut menjadikan proses persetujuan memiliki peran penting dalam rantai pengadaan proyek hulu migas.

Menurut Yusri, dalam praktiknya, proses tersebut kerap menjadi perhatian pelaku usaha di lapangan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved