Minggu, 17 Agustus 2025

Viral Anggota DPRD Maluku Tengah Lempari Pintu Kantor, Dipicu karena Ada Dana yang Tak Turun

Dua anggota DPRD Maluku tengah melakukan perusakan pintu kaca Gedung Rakyat, Jalan RA. Kartini Kelurahan Namaelo, Selasa (2/4/2024).

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nuryanti
Instagram
Tangkapan layar dua anggota DPRD Maluku Tengah lakukan perusakan pintu kaca Gedung Rakyat, Jalan RA. Kartini Kelurahan Namaelo, Selasa (2/4/2024). 

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPRD Kace Haurissa menyebut yang dilakukan Fasial dan Jen Marasabessy adalah murni kekesalan personal.

Ia pun menyebut kekesalan Faisal dan Jen sama sekali tidak ada kaitan dengan lembaga.

"Saya tegaskan bahwa apa yang dilakukan teman-teman kami tadi adalah murni tindkan personal dan tidak ada kaitannya dengan lemba samasekali," tegas Haurissa, Selasa (2/4/2024).

Meski begitu, diakui Haurissa, ia sempat ditelepon Anggota Dewan yang bersangkutan.

Saat itu Haurissa membenarkan menjawab daerah tidak punya uang.

Namun jawaban itu bukan perihal eksekusi Bansos atau Pokir Dewan, melainkan menjawab pertanyaan Faisal Tawainella soal perjalanan Dinas.

"Tadi pa Faisal itu telepon ke saya tanya ada perjalanan Dinas atau tidak dan saya katakan untuk saat ini belum ada perjalanan Dinas karena belum ada anggran," ujar Haurissa.

Pelaku Terancam Pidana

Terkait kejadian tersebut, polisi kini telah melakukan penyelidikan.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi Meladi mengatakan perbuatan keduanya dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.

Ia mengaku, tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Selasa (2/4/2024).

Selain telah melakukan olah TKP, Kapolres juga mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.

"Lima saksi yang doperiksa memberikan keterangan yang sama, " ujarnya, Rabu (3/4/2024), dikutip dari TribunAmbon.com.

"Kemudian kita lanjutkan dengan nanti akan memanggil yang bersangkutan untuk diambil keterangan," sambungnya.

Terkait kejadian ini, dua anggota DPRD itu terancam pidana.

Bahkan, terdapat dua pasal yang dapat menjerat pelaku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan