Jumat, 8 Agustus 2025

Istri Bongkar Perselingkuhan Perwira TNI

Kronologi Istri Dokter TNI di Bali Jadi Tersangka usai Bongkar Perselingkuhan Suami dengan 5 Wanita

Berikut kronologi penahanan Anandira Puspita usai membongkar kasus dugaan perselingkuhan sang suami yang merupakan dokter TNI AD.

ist
Ilustrasi penjara dan Perempuan ini jadi tersangka setelah ungkap dugaan perselingkuhan suami dengan lima wanita, sang suami adalah oknum dokter TNI di Bali. | Berikut kronologi penahanan Anandira Puspita usai membongkar kasus dugaan perselingkuhan sang suami yang merupakan dokter TNI AD. 

Sebagai informasi, akun Ayo Berani Laporkan 6 dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan Lettu Ckm drg MHA, BA.

BA disebut-sebut merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.

Jadi Tersangka hingga Harus Menyusui Bayinya dari Tahanan

Lebih lanjut, Jansen menerangkan, karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anandira ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.

Selain iu, Anandira yang berprofesi sebagai dokter gigi ini juga dalam pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

"Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata dia.

Baca juga: Dokter TNI di Bali Diduga Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Malah Ditahan Sambil Menyusui Bayinya

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, membenarkan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira.

Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka Anandira di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata Luh Hety saat dihubungi TribunBali.com, Jumat (12/4/2024).

Luh Hety menambahkan, Anandira dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu.

Sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, anak Anandira memiliki hak untuk bertumbuh kembang.

"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, 9 April 2024," ucapnya..

Penahanan Anandira di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.

"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan polresta utk lebih lanjutnya," pungkas dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul TEGA Jadikan Istri Tersangka Setelah Selingkuh, Anandira Puspita Harus Susui Anak di Rumah Tahanan

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani, TribunBali.com/Adrian Amurwonegoro)

Baca berita lainnya terkait Istri Bongkar Perselingkuhan Perwira TNI

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan