Rabu, 27 Agustus 2025

Istri di Tuban Dibunuh Suaminya Sendiri, Nyawanya Dihabisi di Atas Tempat Tidur

Dia mengatakan, Mujiono menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya pada Kamis (24/4/2024) pukul 06.30.

TRIBUNWOW.COM
Pelaku, Mujiono (65) habisi nyawa istrinya sendiri di rumahnya di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri bernama Tamirah (60) dibunuh oleh suaminya sendiri, Rabu (24/4/2024).

Pelaku, Mujiono (65) habisi nyawa istrinya sendiri di rumahnya di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban, Jawa Timur.

Mujiono membunuh istrinya yang saat itu berbaring di ranjang dengan cara mencekik.

Setelah menghabisi nyawa istrinya, pelaku lantas menyerahkan diri ke Polsek Grabagan.

Kapolsek Grabagan Polres Tuban Iptu Sampir Santoso membenarkan itu.

Dia mengatakan, Mujiono menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya pada Kamis (24/4/2024) pukul 06.30.

“Pelaku melapor telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan istrinya meninggal dunia,” ujar Iptu Sampir sapaannya kepada wartawan, Kamis (24/4/2024) siang.

Mendapat pengakuan mengejutkan itu, lanjut Iptu Sampir, personel Polsek Grabagan Polres Tuban kemudian menghubungi perangkat desa setempat untuk mendatangi lokasi kejadian perkara.

"Ketika personel Polsek Grabagan dan perangkat desa tiba di lokasi kejadian, korban betul sudah dalam kondisi tak bernyawa," lanjut polisi dengan dua balok emas di pundak ini.

Posisi jasad istri berusia 60 tahun itu terbaring di atas ranjang tidur.

Keterangan sementara, lanjut Iptu Sampir, Mujiono mencekik korban di atas ranjang tidur karena ada suatu perselisihan.

"Ada cek-cok dalam rumah tangga keduanya,” ungkap polisi yang pernah menjabat Kaur Bin Ops (KBO) di Satlantas Polres Tuban tersebut.

Untuk motif lebih detail dalam pembunuhan ini, Iptu Sampir belum bisa memastikan.

Hal tersebut akan diselidiki oleh satuan yang lebih berwenang. Yakni, Satreskrim Polres Tuban.

“Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Grabagan. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Tuban untuk tindakan hukum lebih lanjut," jelas Iptu Sampir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan