Senin, 29 September 2025

Nyawa Kopda Bazarsah, 2 Polisi dan Penjahat Kampung In Dragon bakal Berakhir di Regu Tembak

Kopda Bazarsah jadi terdakwa keempat yang divonis mati sepanjang 2025 atau jelang HUT RI, sebelumnya ada dua polisi dan 1 penjahat kampung.

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto/HO
VONIS MATI - Kopda Bazarsah dihadirkan dalam sidang perdana perkara penembakan polisi di Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Kolase foto eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kiri) dan Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi saat sidang di PN Batam. Indra Septiarman alias In Dragon saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Kopda Bazarsah jadi terdakwa keempat yang divonis mati sepanjang 2025 atau jelang HUT RI, sebelumnya ada dua polisi dan 1 penjahat kampung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kopda Bazarsah menambah panjang daftar pelaku kejahatan yang divonis mati oleh majelis hakim.

Vonis mati adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa sebagai bentuk pidana paling berat dalam sistem hukum pidana. 

Di Indonesia, vonis mati dijatuhkan untuk kejahatan-kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) yang dianggap sangat merusak tatanan sosial dan kemanusiaan. 

Catatan Tribunnews.com sepanjang tahun 2025, setidaknya ada 4 pelaku kejahatan yang divonis mati.

Mereka yakni Kopda Bazarsyah dalam perkara penembakan 3 polisi di lokasi sabung ayam, Way Kanan, Lampung.

Berikutnya dua polisi yang terbukti terlibat kasus narkoba yakni Kompol Satria Nanda, eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, dan Ipda Shigit Sarwo Edi, mantan Kanitnya.

Baca juga: Kasat Narkoba Polresta Barelang Diperiksa Propam Kasus 1 Kg Sabu, Ini Penjelasan Polisi

Keduanya divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Terakhir kasus pembunuhan dan rudapaksa yang menimpa gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumbar.

Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara akhirnya mengetuk palu, menjatuhkan vonis mati kepada In Dragon di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025) pukul 12.50 WIB.

Setelah divonis mati, para pelaku kejahatan masih bisa membela diri dengan mengajukan banding serta kasasi.

Mereka bisa juga mengajukan grasi, permohonan pengampunan kepada presiden.

Terakhir jika tetap menjalani vonis mati maka eksekusi akan dilakukan oleh Kejaksaan melibatkan regu tembak. 

1. Kopda Bazarsah

Di Palembang, Pengadilan Militer I-04 memvonis mati Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam sidang putusan pada Senin (11/8/2025). 

Tak hanya vonis mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari dinas militer.

Ia terbukti menembak mati tiga anggota polisi di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan