Minggu, 10 Agustus 2025

Pengakuan Otak Pembunuhan Gadis di Sukoharjo, Bunuh Teman karena Terlilit Utang Rp1,5 Juta

Kasus pembunuhan terhadap gadis bernama Serlina di Sukoharjo terungkap. Ketiga pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
KOLASE TRIBUNNEWS.COM
Tampang pelaku pembunuhan Serlina yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Polokarto, Sukoharjo, Jateng saat dihadirkan di Mapolda Jawa Tengah 

Jasad korban dibuang di parit tak jauh dari lokasi pembunuhan.

AKBP Sigit, mengatakan kasus pembunuhan telah direncanakan, bahkan Dwi menjanjikan sejumlah uang untuk pelaku lain.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Gadis di Sukoharjo, 2 Pelaku Ditangkap di Tempat Berbeda, Terancam Hukuman Mati

Ia menyatakan Dwi menjadi pelaku utama lantaran telah merencanakan pembunuhan dan mengajak orang lain terlibat.

"Pada intinya, pelaku utama hanya mengajak Rofi, tetapi Rofi membawa teman yakni Gilang," bebernya.

Terancam Hukuman Mati

Diketahui, Dwi ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (22/4/2024) malam.

AKBP Sigit, menyatakan Dwi sempat menegak minuman keras sebelum melakukan pembunuhan.

"Jadi hasil pemeriksaan si pelaku ini sering mendem (mabuk) ya istilah kasarnya. Sebelum melakukan juga ditemukan botol minuman, dugaan dia menenggak minuman," bebernya, Senin (22/4/2024).

Pelaku Rofi tak kenal dengan korban dan dijanjikan bayaran Rp2 juta untuk melakukan pembunuhan.

"Saya sampaikan, jadi pelaku ini (Rofi) yang kita tangkap dia ikut juga merencanakan sebelum kejadian, terus kemudian membantu pelaku utama melarikan diri dan membantu menjual HP korban ataupun hasil dari tindak pidana," ucapnya.

Baca juga: 2 Pembunuh Gadis di Sukoharjo Ditangkap, Pelaku Utama Sempat Kabur ke Sukabumi

Berdasarkan keterangan pelaku Rofi, Dwi baru membayarkan Rp100 ribu dari uang Rp2 juta yang dijanjikan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dengan pasal 340 KUH pidana atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 338 KUH pidana atau pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepolisan Resort (Polres) Sukoharjo merilis penemuan mayat perempuan yang terbungkus plastik yang sempat gegerkan warga Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (14/4/2024) lalu.
Kepolisan Resort (Polres) Sukoharjo merilis penemuan mayat perempuan yang terbungkus plastik yang sempat gegerkan warga Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (14/4/2024) lalu. (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF)

Sejumlah barang bukti juga diamankan dari rumah pelaku Rofi.

"Sepeda motor, satu potong hoodie warna merah hitam merek pull and bear, kemudian ada uang seratus ribu hasil dari tindak pidana yang diterima oleh R dari D," terangnya.

Hasil Autopsi

Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena tercekik hingga kehabisan napas.

Proses autopsi dilakukan di RSUD Dr Moewardi Solo.

Baca juga: Gadis di Sukoharjo jadi Korban Pembunuhan dan Pencurian, Sepeda Motor Ditemukan, Pelaku Masih Buron

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan