Jumat, 21 November 2025

Motif Penembakan Juru Parkir di Hotel Braga Terbongkar, Ternyata Cuma Kesal Menunggu

Setelah ditangkap, pihak kepolisian pun membongkar motif dari penembakan yang menewaskan juru parkir bernama Fajar Subekti (35).

TRIBUNBANYUMAS.COM/PERMATA PUTRA SEJATI
Polisi memeriksa tempat kejadian seorang juru parkir tewas ditembak di Braga Hotel dan Karaoke Purwokerto, Banyumas, Sabtu (27/4/2024). Juru parkir tewas di tangan seorang pengunjung. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus penembakan juru parkir di Hotel Braga, Purwokerto, Banyumas, Jawa TEngah.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang bernama Anakng Yusup Rianto (31).

Setelah ditangkap, pihak kepolisian pun membongkar motif dari penembakan yang menewaskan juru parkir bernama Fajar Subekti (35).

Ternyata, pelaku emosi dan tidak diterima kepada petugas parkir karena diminta menunggu setelah tidak bisa menunjukan kartu parkir.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan menembak 2 kali ke arah korban yaitu ke bagian dada dan perut.

Selain menangkap pelaku penembakan, polisi juga menangkap 2 orang lainnya yang menyuplai senjata milik pelaku.

Pelaku lainnya yaitu Rizal Nadiansyah (32) asal Cileunyi, Bandung, Jawa Barat yang berperan sebagai penjual senjata api rakitan kepada pelaku

Kedua adalah Ayi Kuswandi (29) warga Cipacing, Jatinangor, Jawa Barat yang berperperan mengambil senjata api rakitan dari MN (DPO) dan diserahkan kepada tersangka Rizal.

Kapolda menjelaskan kronologi kejadian bermula Sabtu (27/4/2024) sekira pukul 03.45 WIB, bertempat di area parkir Hotel Braga, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Pelaku beserta kedua rekannya yang hendak keluar dengan menggunakan kendaraan Honda Jazz Nopol D-1389-VZD.

Ketika sampai portal, petugas parkir atau korban menanyakan kartu parkir dan menyampaikan biaya tagihan parkir sebesar Rp15 ribu.

Baca juga: Pelaku Penembakan Juru Parkir di Hotel Braga Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Ratusan Peluru

Namun pengendara Honda Jazz hanya memberikan uang sebesar Rp7.000 serta tidak bisa menunjukan kartu parkir.

Sehingga diminta menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka.

"Karena tidak terima diminta menunggu, pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembakan sebanyak 2 kali ke arah korban," ujar Kapolda, saat konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin (29/4/2024).

Hal itu mengakitbatkan korban bercucuran darah.

Korban tersungkur dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto.

Kurang dari empat jam, Sabtu (27/4/2024) Satreskrim dan unit Gegana Unit Gegana beserta 1 Peleton Kompi 2D Brimob Polda Jateng menangkap pelaku penembakan di salah satu kamar Rumah Indah 2 Guest House, Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara.

Pukul 07.30 WIB polisi melakukan pendobrakan pintu dan menangkap pelaku.

Selanjutnya pelaku ditangkap Tim Resmob Polresta Banyumas beserta barangbukti.

Kapolda mengatakan pelaku membeli senjata dari orang yang bernama Ade Rp 8 juta untuk koleksi dan Rp 2 juta proyektil yang dikatakannya untuk koleksi.

Senjata itu dibawa kemana-mana oleh pelaku.

Pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus perampokan dengan kasus kekerasan di Bandung.

Pelaku dalam melakukan aksinya dalam pengaruh minum-minuman keras.

Hasil otoposi ditemukan luka tembak jauh pada dada kanan yang menembus tulang iga depan ke 4 tembus rongga dada kanan, paru kanan dan bersarang di punggung belakang kanan melewati sela iga ke 8 kanan.

Kemudian luka tembak jauh di dada kiri bawah yang menembus tulang iga ke-10 kiri dan menembus hati dan bersarang di hati.

Ditemukan perdarahan pada rongga dada kanan sebanyak dan ditemukan pendarahan pada rongga dada kiri sebanyak 180 ml.

Barang bukti yang disita satu pucuk senjata api jenis revolver (rakitan) berisi 5 butir peluru kaliber 9 mm, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm, satu pucuk senapan air gun PCP merk venus caliber 177/4.5 mm, satu pucuk air gun laras pendek.

Kemudian 38 butir peluru tajam kaliber 9 x 19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6
atau 22 mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 mm, 3 proyektil kaliber 6 mm, 1 unit Kbm merk Honda, Type Jazz GK5 1.5 RS CVT, Nopol D-1389-VZD, Tahun 2019.

Atas peristiwa ini pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP yaitu barang siapa merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Tangkap 3 Pelaku Penembakan Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Emosi Disuruh Nunggu

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved