Jumat, 22 Agustus 2025

Remaja Bunuh Polisi di Lampung dengan Miras Beracun, Jasad di Kolong Kasur, Masa Lalunya Terkuak

AE mencampur bahan mengandung unsur kimia, seperti racun tanaman dan obat nyamuk ke minuman dan diberikan kepada korban.

Kolase Tribunnews/Tribun Lampung/Kompas.com
Tersangka remaja AE (17) diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah usai melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota polisi, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28), di Losmen wilayah Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Sabtu (23/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Anak Baru Gede (ABG) berinsial AE (17) tega menghabisi nyawa seorang polisi anggota Polres Lampung Tengah, Brigadir Satu (Briptu) Singgih Abdi Hidayat (28), dengan memberi racun dan obat nyamuk cair ke minuman keras (miras) korban.

Hal itu terkuak dalam sidang putusan terdakwa AE di Pengadilan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).

Meski menyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap polisi, majelis hakim memvonis AE hanya dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan penjara

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alvinda Tama mengatakan, dalam persidangan, terungkap fakta bahwa AE membunuh korban dengan cara diracun dan membekap korban.

AE mencampur bahan mengandung unsur kimia, seperti racun tanaman dan obat nyamuk ke minuman dan diberikan kepada korban.

Baca juga: Keberadaan Ibu Bocah yang Nangis Minta Makan Kini Misterius, Tetangga Ungkap Hal Ini

Setelah racun bereaksi, AE membekap hidung dan mulut korban menggunakan pakaian hingga korban mengalami gagal pernapasan.

Pembunuhan dilakukan karena AE merasa sakit hati terhadap Singgih.

Sementara, Kasi Pidana Umum Leni Oktarina, mengatakan, pada proses penyidikan sebelumnya, jaksa sempat mengalami kesulitan untuk membuktikan perbuatan AE.

AE memberi keterangan secara berbelit-belit dan piawai menyembunyikan barang bukti.

"Awalnya penyidik dan kami mengalami kesulitan dalam membuktikan perbuatan Anak AEA karena meskipun Anak AEA masih berusia 17 tahun yang mana umur tersebut termasuk kategori anak namun terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat Penyidik dan Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut cukup kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa," ujarnya.

Motif Pembunuhan

Selain sakit hati yang terungkap di persidangan, pada tahapan penyidikan kasus ini terungkap motif pembunuhan polisi oleh remaja yang merupakan temannya itu yakni ingin menguasai mobil korban.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien? Pelaku Serahkan Uang Damai Senilai Ratusan Juta

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka AE telah mengakui perbuatannya.

"AEA telah mengakui bahwa pembunuhan itu dilakukannya, dia ingin menguasai barang-barang milik korban yakni mobil serta handphone," kata dia, Minggu (24/3/2024).

Kronologi pembunuhan

Kasus pembunuhan polisi oleh remaja ini terungkap saat seorang petugas kebersihan menemukan jasad seorang pria di di bawah tempat tidur sebuah penginapan di Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari penyelidikan kepolisian setempat diketahui jasad tersebut adalah Briptu Singgih Abdi Hidayat, seorang anggota Polres Lampung Tengah.

Polisi melakukan penyidikan hingga akhirnya menangkap AE saat membawa kabur milik korban. Dan terungkap AE ternyata adalah teman korban.

Kepada polisi, AE mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut karena sakit hati serta ingin menguasai harta korban. AE kemudian mengajak korban nongkrong ke Kecamatan Seputih Banyak pada 22 Maret 2024.

Korban lalu dicekoki minuman keras yang sudah dicampur dengan racun hingga korban mabuk berat.

Dalam kondisi tersebut, terdakwa membawa korban ke sebuah penginapan lalu dieksekusi dengan cara dibekap.

Jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan polisi, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) oleh remaja, AE (17) di losmen di Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/5/2024).
Jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan polisi, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28) oleh remaja, AE (17) di losmen di Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/5/2024). (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Setelah Briptu Singgih dipastikan tewas, AE menyembunyikan tubuh korban di bawah tempat tidur lalu membawa lari mobil korban.

Dengan beberapa petunjuk dan keterangan saksi, AE ditangkap saat membawa kabur mobil korban di Jalan Raya Seputih Raman, tiga jam setelah jenazah korban ditemukan.

Masa Lalu AE: Hidup Sendiri dan Sering Ditangkap Polisi

Dari penelusuran Tribun Lampung, AE ternyata hidup seorang diri di Lampung Tengah.

Keluarga AE sudah pindah ke Jambi meninggalkan AE sendiri.

Remaja 17 tahun itu juga diketahui sudah putus sekolah.

Baca juga: Wanita 31 Tahun Meninggal usai Cabut Gigi Bungsu Berbuntut Bedah Paru-paru, Berat Badan Sisa 27 Kg

Hanif, warga Seputih Raman yang sudah lama mengenal AE mengatakan, remaja itu memang kerap membuat masalah sejak kecil.

Dikatakan Hanif, AE juga kerap mencuri.

"Anak itu memang berandal, sering bawa kabur barang orang terus dijual, entah itu motor atau bahkan mobil."

"Kalau ada info soal dia nipu, maling dan lainnya, kita nggak heran lagi, emang gitu orangnya," kata Hanif, Minggu (24/3/2024).

Bahkan, kata Hanif, orang tua AE sudah kewalahan menghadapi perilaku anaknya.

Mereka kemudian menjual rumah yang ada di Lampung, lalu pindah ke Jambi.

AE pun hidup berkeliaran di Lampung tanpa orang tua di usianya yang masih belia.

"Dia sebenarnya sering ketangkap polisi, tapi karena dia masih usia bocah, dia gampang bebas," terang Hanif.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pembunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah Ternyata Anak Putus Sekolah dan di Kompas.com dengan judul "Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban"
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan