Kamis, 28 Agustus 2025

Kronologis Lengkap Kakek Alex Dibunuh Anggota Geng Motor di Garut, Pelaku ke Korban: Nih, Aku Datang

Polisi mengungkap kronologis pembunuhan seorang kakek bernama Alex (72) di Kampung Ngamplang, Desa Ngamplang, Garut. Terungkap motif pelaku.

Editor: Adi Suhendi
Tribunjabar.id/ Sidqi Al Ghifari
Lokasi pembunuhan Kakek Alex di Kampung Ngamplang, Desa Ngamplang, Garut (kiri) dan dua pelaku pembunuhan Teten dan Hilman saat dihadirkan ke publik dalam ekpose kasus di Mapolres Garut, Kamis (8/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Polisi mengungkap kronologis pembunuhan seorang kakek bernama Alex (72) di Kampung Ngamplang, Desa Ngamplang, Garut, Jawa Barat, Minggu (6/5/2024).

Alex ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di rumahnya. Kepala koban terluka parah dan ada luka robek bekas sabetan senjata tajam di perutnya.

Polisi pun berhasil menangkap kedua pelakunya bernama Teten dan Hilman.

Kedua pelaku melakukan aksinya dipicu dendam. Pelaku diketahui anggota geng motor di Garut.

Dendam pelaku dipicu peristiwa September 2023 lalu. Kakek Alex disebut melakukan penganiayaan terhadap saudara kembar Teten.

Beberapa bulan memendam dendam, akhirnya Teten mengajak Hilman untuk menghabisi nyawa Alex. Hilman pun menyetujui rencana Teten.

Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan Kakek di Garut Ditangkap, Diduga ada Motif Dendam, Jasad Korban Mengenaskan

Aksi pembunuhan terhadap Kakek Alex dilakukan keduanya pada 5 Mei 2024 pukul 02.00 WIB.

Sebelum membunuh Alex, keduanya berkumpul di rumah Tenten dan menenggak minuman keras.

"Keduanya kemudian mempersiapkan diri dengan membawa sebilah golok, sebilah celurit, satu buah senter, serta mengenakan masker dan topi," kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo dilansir dari Tribunjabar.id, Kamis (9/5/2024).

Lantas Teten dan Hilman mendatangi rumah Alex menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Pembunuh Kakek Alex di Garut Ditangkap Polisi, Kini Masih Diperiksa Intensif

Setibanya di lokasi tujuan, Teten dan Hilman memarkiran sepeda motor yang mereka tumpangi di dekat lapangan yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah korban.

Setibanya di rumah korban, pelaku pun mengecek keadaan sekitar lalu mematikan listrik di rumah Alex.

"Mereka kemudian memanjat pagar rumah korban dan mematikan listrik kemudian masuk ke dalam rumah dan melakukan pembunuhan," katanya.

Pelaku saat itu menggunakan senter untuk menerangi ruangan kemudian mendapati korban sedang duduk di ranjang.

Keduanya kemudian membuka masker dan melakukan kontak komunikasi dengan korban.

"Teten mendekati Alek sambil berkata, "Tah aing datang" (Nih, aku datang). Keduanya kemudian menyerang Alek dengan brutal," katanya.

Teten kemudian membacok kepala korban menggunakan golok sebanyak 10 kali.

Sementara Hilman menebas perut korban menggunakan celurit sebanyak 5 kali.

"Teten membacok wajah korban secara bertubi-tubi dengan golok, sementara Hilman Hakim membacok perut korban dengan celurit berkali-kali," ungkapnya.

Setelah memastikan korban tewas, keduanya baru meninggalkan lokasi kejadian.

Jenazah korban ditemukan keluarga pagi harinya sekira pukul 08.00 WIB.

Saat itu, anak korban hendak memberikan sarapan untuk Kakek Alex.

Memang belakangan ini Alek mengalami penyakit stroke, sehingga tidak bisa bergerak leluasa.

Otak Pembunuhan Ditembak Polisi

Setelah melakukan pembunuhan Teten dan Hilman kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran polisi.

Ada yang kabur ke Bandung dan ada yang bersembunyi di Bekasi.

Polisi yang mengendus keberadaan pelaku langsung menciduk keduanya di lokasi berbeda.

Polisi terpaksa menghadiahi Tetan timah panas di kakinya.

Saat digiring polisi kedua pelaku tampak santai dan bahkan tidak menundukkan kepala di hadapan awak media.

Teten yang menjadi otak pembunuhan tersebut terlihat duduk di kursi roda karena kaki kirinya mendapat tembakan timah panas saat mencoba kabur.

"Bandung dan Bekasi, tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan itu," ujar Ari Rinaldo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Para pelaku dijerat dengan pasal melakukan pembunuhan berencana.

(Tribunjabar.id/ Sidqi Al Ghifari)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan