Kecelakaan Maut di Subang
Bus Rombongan SMK yang Kecelakaan di Subang Sudah Tua hingga Tak Punya Izin, Mesin Sempat Bermasalah
Kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana di Lembah Sarimas, Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater, Subang, Jabar, Sabtu (11/5/2024) malam.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut menimpa bus rombongan SMK Lingga Kencana di Lembah Sarimas, Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam.
Insiden ini menelan 11 korban tewas, lima di antaranya adalah perempuan.
Sementara itu sebanyak 15 korban mengalami luka berat dan 11 lainnya luka ringan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Subang, Asep Setia Permana, mengungkap bus rombongan siswa SMK Lingga ini sempat mengalami permasalahan pada mesin.
"Jadi informasi yang kami dapat bahwa bus tersebut sempat mengalami permasalahan pada mesin saat berhenti di salah satu warung," kata Asep, Minggu (12/5/2024) dikutip dari TribunJabar.id.
Berdasarkan penuturan saksi yang diperoleh Asep, mesin bus sempat tak terdengar menyala, lampu utama dan klakson juga disebut bermasalah.
"Selain itu, keterangan saksi mata juga melihat sebelum kejadian mesin bus terdengar tidak menyala, hanya lampu hazard saja yang dinyalakan, lampu utama tidak nyala hingga klakson tidak terdengar," jelasnya.
Bus Sudah Tua
Asep juga menuturkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, bus tersebut sudah tua.
Bus beroperasi dari tahun 2006.
Meski demikian, Asep belum memastikan apa penyebab pasti dari kecelakaan ini.
Baca juga: Status Uji Kir Bus Trans Putera Fajar di Kecelakaan Maut Subang Kadaluwarsa Sejak Desember 2024
"Bus tersebut tahun beroperasi dari 2006, sudah tua."
"Untuk pasti penyebab kecelakaan mungkin akan diumumkan seusai pemeriksaan kendaraan bus tersebut bersama Komite Nasional Keselamatan Transportadi (KNKT) dan pihak kepolisian," tuturnya.
Bus Tak Kantongi Izin
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan status uji kir bus sudah kedaluwarsa sejak Desember 2023.
Selain itu, bus maut PO Trans Putera Fajar saat mengalami kecelakaan di Subang juga tidak memiliki izin angkutan.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (uji kir) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal, Sabtu (11/5/2024).
Aznal mengatakan Ditjen Hubdat saat ini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.
Selain itu, Ditjen Hubdat juga mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Diketahui, kecelakaan maut bus pariwisata Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 DG itu membuat 11 orang meningggal dunia.
Mereka terdiri atas sembilan siswa, satu guru, dan satu pengendara sepeda motor.
Ada empat kendaraan yang ditabrak bus tersebut, yakni satu mobil dan tiga motor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan sebelum kecelakaan maut itu terjadi, bus yang berada di jalanan menurun oleng ke kanan.
Lalu bus menabrak mobil dari arah berlawanan.
Kemudian bus terguling dengan posisi ban di atas dan miring ke kiri.
Lalu terseret ke bawah dan menabrak tiga motor yang sedang di parkir.
"Saat melaju pada jalan yang menurun, oleng ke kanan menabrak kendaraan Feroza dari arah berlawanan. Kemudian terguling miring ke kiri, posisi ban kiri di atas dan terselusur sehingga menabrak tiga kendaraan jenis R2 yang terparkir di bahu jalan," kata Jules Abraham, Sabtu (11/5/2024)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 'Kecelakaan Maut di Ciater Subang Jawa Barat, Bus Pengangkut Siswa Sempat Bermasalah di Mesin'
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJabar.id/Deanza Falevi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.