Jumat, 8 Agustus 2025

Kecelakaan Maut di Subang

Temuan KNKT, Bus Kecelakaan Maut di Subang Dimodifikasi jadi High Deck

KNT sebut Bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat ternyata sudah dimodifikasi menjadi high deck.

Tribun Jabar/Deanza Falevi
Petugas mengevakuasi bus pariwisata maut PO Trans Putera Fajar pengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan di tanjakan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu malam, 11 Mei 2024. Bus tersebut bermerek Hino bermesin depan tipe AK1JRKA milik PT Jaya Guna Hage dengan nomor polisi wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, AD 7524 OG. KNT sebut Bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat ternyata sudah dimodifikasi menjadi high deck. 

TRIBUNNEWS.COM - Bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat ternyata sudah dimodifikasi.

Hal ini berdasarkan temuan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Menurut Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu dimodifikasi menjadi high deck.

"Iya, sesuai dengan faktual yang pernah kami sampaikan memang terjadi perubahan,"

"Tapi tidak sesuai dengan surat aslinya. Yang aslinya bukan high deck, tapi yang ditemukan kemarin high deck," katanya, Rabu (15/5/2024), dilansir WartaKotalive.com.

Meski begitu, ia belum mengetahui ada atau tidaknya kaitan antara modifikasi dengan kecelakaan yang terjadi.

KNKT, jelas Soerjanto, masih melakukan investigasi terkait hal ini.

"Yang aslinya bukan high deck, tapi yang ditemukan high deck. Kami belum bisa menyampaikan itu karena sedang menganalisa."

"Apakah itu berkontribusi langsung. Kami belum bisa mengatakan hal itu," tuturnya.

Sopir jadi Tersangka

Di sisi lain, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sadira. Ia merupakan sopir yang membawa bus tersebut.

Baca juga: KNKT Pastikan PO Bus Putera Fajar Kecelakaan Maut Subang Tak Kantongi Izin Operasional Angkutan 

Hal ini diketahui saat Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Subang menggelar jumpa pers, Selasa (14/5/2024) dini hari WIB.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyebut pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus ini.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Sadira pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan