Minggu, 24 Agustus 2025

Kakek Beristri 3 di Pamekasan Hamili Cucu Tetangga, Jadi Buronan Selama Tiga Tahun

Satreskrim Polres Pamekasan sita barang bukti berupa sehelai sarung batik hitam dengan corak warna-warni dan sepotong baju pendek abu-abu motif hitam

Editor: Eko Sutriyanto
surya/muchsin
Petugas Polres Pamekasan menangkap M (74) yang menodai gadis di bawah umur hingga melahirkan bayi laki-laki, Selasa (14/5/2024). 

Ditegaskan, akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasa 81 ayat (1) atau ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Kondisi korban normal, tidak mengalami gangguan jiwa. Korban terpaksa menuruti kemauan tersangka, karena dibawah ancaman,” tambah Doni Setiawan. *****

 
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tak Cukup Beristri 3, Kakek di Pamekasan Nekat Hamili Cucu Tetangga, Ditangkap Setelah 3 Tahun Kabur

Sumber: Surya
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan