Emak-emak di Makassar Tampar Polisi, Terancam Penjara 2 Tahun, Dipicu Masalah Penertiban
Viral di media sosial, sebuah video yang menunjukkan seorang emak-emak tengah menampar anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Anggota itu dianiaya saat melakukan pengamanan di lokasi. Anggota itu tidak melakukan perlawanan, karena diakui anggota Polri itu sebagai pengayom masyarakat," ucapnya.
Akibat insiden itu, Hasrul mengungkapan, M dikenakan Pasal 351 junto Pasal 212 KUHP.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," ujar dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Emak-emak Viral Tampar Bhabinkamtibmas di Makassar Dijemput Polisi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)(Kompas.com, Darsil Yahya M)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.