Minggu, 24 Agustus 2025

Kronologi dan Motif Pria Bertopeng Habisi Nyawa Seorang Perempuan di Bandung

Kronologi seorang pria bertopeng menghabisi nyawa seorang perempuan di dalam rumahnya di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Penulis: Hasanudin Aco
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pria bertopeng. 

Setelah itu aparat kepolisian langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

"Sekitar pukul 05.15 WIB Pawas berikut piket fungsi mendatangi TKP dan mengamankan pelaku," ujar Gofur.

Duduk Perkara Kasus

Kapolsek Lembang Kompol Hadi Mulyana, mengatakan, kasus pembunuhan tersebut bermula saat pelaku datang ke kontrakan korban.

Kemudian dia langsung melakukan aksi penganiayaan hingga korban pun meninggal dunia.

"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban meninggal dunia karena benturan benda tumpul berupa kayu dengan panjang kurang lebih panjang 40 sentimeter," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Lembang, Selasa (21/5/2024).

"Untuk kondisi korban saat kita datang ke TKP sudah dalam keadaan meninggal dan ditemukan beberapa luka di bagian muka," kata Hadi.

Motif Pembunuhan

Polisi mengatakan pelaku merupakan mantan pembantu korban.

Pelaku sudah ditahan polisi.

Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana mengatakan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap pelaku, dia memiliki niat untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.

"Korban kebetulan tinggal sendirian, kurang lebih dia sudah tinggal di situ selama enam bulan," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Lembang, Selasa (21/5/2024).

Selama ini keduanya memang saling mengenal, tetapi terkait motif pelaku tega melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia di dalam rumah masih dilakukan pendalaman.

"Pelaku ini pernah bekerja di tempat korban (pembantu) tapi motifnya masih kita dalami dan bagaimana dia melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban," kata Hadi.

Akibat penganiayaan itu, kata Hadi, korban mengalami luka memar di bagian wajah karena dipukul oleh pelaku menggunakan potongan kayu sepanjang 40 sentimeter hingga akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan tersebut dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KHUPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Pembunuh Wanita di Lembang Ternyata Berniat Gasak Barang Berharga Milik Korban

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Wanita di Lembang Oleh Mantan Pembantunya, Korban Dihantam Kayu

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan