Sabtu, 13 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Pengacara Pegi Sebut Kliennya Bukan Pelaku Kasus Vina Cirebon, Sugianti: Sedang di Bandung

Pegi alias Perong, pria yang ditangkap karena jadi pelaku pembunuhan Vina Cirebon disebut bukan sebagai pelaku.

Kolase tribunnews
Foto DPO Kasus Pembunuhan Vina, Pegi alias Perong, atau Pegi Setiawan dan foto Vina semasa hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegi alias Perong, pria yang ditangkap karena jadi pelaku pembunuhan Vina Cirebon disebut bukan sebagai pelaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong.

Ia berujar, kliennya bukan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki.

Selain itu, Sugianti pun kecewa dengan langkah polisi yang melakukan penggeledahan tanpa memberitahu kuasa hukum.

"Ya, saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu," ujar Sugianti.

Sugianti menjelaskan, saat penggeledahan dilakukan kemarin, ia sedang berada di Polda Jabar mendampingi Pegi untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Selain itu, menurutnya, Pegi tidak berada di Cirebon saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.

"Pada saat tahun 2016 rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian."

"Namun saat itu, Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung," ucapnya.

Ia juga mempertanyakan alasan mengapa proses penyelidikan terhadap Pegi sempat terhenti.

"Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti, padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi (2 hari serah kejadian 27 Agustus 2016) dan kala itu sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," jelas dia.

Baca juga: Pengacara Keluarga Vina Cirebon Ternyata Simpan Kisah Pilu, Suami Dibunuh, 7 Pelaku Belum Tertangkap

Sugianti menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

"Pegi mengaku pada tahun 2016 lalu sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016," katanya.

Ia juga menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh kepolisian.

"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan