Sabtu, 13 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Kuasa Hukum Pegi Setuju dengan Hotman Paris soal Tim Pencari Fakta

Kubu Pegi Setiawan setuju terhadap usulan yang disampaikan oleh Hotman Paris, kuasa hukum utama keluarga Vina soal bentuk tim pencari fakta.

Tribunnews.com/ist
Kumpulan unggahan status Facebook diduga milik tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, menjadi sorotan viral di media sosial. Kubu Pegi Setiawan setuju terhadap usulan yang disampaikan oleh Hotman Paris, kuasa hukum utama keluarga Vina soal bentuk tim pencari fakta. 

Oleh karena itu, Toni mendesak Presiden Jokowi segera bertindak membentuk tim pencari fakta demi menyelamatkan citra institusi hukum di Indonesia.

"Kalau Bapak Presiden ingin menjaga citra Polri, menjaga bahwa penegakan hukum di Indonesia ini benar dengan tujuan hukum yaitu keadilan, maka Bapak Presiden segera membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas kasus ini," ucap dia.

Menurutnya, tujuan pembentukan tim pencari fakta ini adalah untuk menyelamatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.

"Tujuannya adalah untuk menyelamatkan Polri, untuk menyelamatkan Kejaksaan untuk menyelamatkan Pengadilan, karena masyarakat ini sudah pesimis, sehingga harus segera diungkap secara transparan, kalau tidak masyarakat akan tetap tidak percaya pada penegakan hukum ini," katanya.

Baca juga: Prediksi Hotman Paris untuk Tersangka Pegi Setiawan di Persidangan, Vonis Bebas atau Bersalah?

Sebagaimana diketahui, pengacara Hotman Paris dan tim Hotman 911 mengusulkan supaya Presiden Jokowi mengarahkan untuk membentuk tim pencari fakta dalam kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eki, pada 2016 silam.

Hotman Paris mengatakan, proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Polda Jawa Barat dengan tersangka Pegi Setiawan diminta untuk ditunda terlebih dahulu.

Nantinya, tim pencari fakta tersebut akan bekerja untuk mencari fakta atas kasus meninggalnya Vina dan Eki.

Hasil temuan tim kemudian diserahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti dan kemudian diserahkan ke kejaksaan serta disidangkan di pengadilan.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Hotman Paris Usul Kasus Vina Ditunda dan Bentuk Tim Pencari Fakta, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Setuju

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan