Jumat, 12 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Permintaan Kuasa Hukum Pegi ke Kapolri Kasus Vina: Tolong Sikapnya Bisa Seperti Kasus Sambo

Toni RM meminta agar Sigit bersikap seperti Polri menangani kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Erik S
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Pegi Setiawan saat ditunjukkan polisi pada konferensi pers, Sabtu (26/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU -  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta agar bersikap tegas dalam menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky.

Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan alias Perong, Toni RM meminta agar Sigit bersikap seperti Polri menangani kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Pengungkapan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky di Cirebon makin rumit.

Baca juga: Video Polda Jabar Benarkan Iptu Rudiana Diperiksa Propam Polri secara Tertutup terkait Kasus Vina

Semakin diungkap, semakin banyak saksi dan temuan baru yang membuat kasus ini menjadi semakin kompleks.

Adapun penangan kasus yang selama ini diambil alih Polda Jabar, masih terus berjalan, namun belum cukup memuaskan pihak terduga pelaku Pegi Setiawan.

“Saya minta kepada Bapak Kapolri, tolong pak sikapnya bisa seperti kasus Sambo,” ujar Toni RM, Kamis (13/6/2024).

Toni RM sangat mengharapkan Kapolri bisa berada di garis terdepan memberikan perintah dan arahan kepada jajaran kepolisian.

 Termasuk memberikan keterangan-keterangan kepada publik sehingga kasus ini bisa terungkap dengan setransparan mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Harapan ini dilayangkan karena kasus Vina Cirebon sudah semakin rumit dan mengerikan.

Semakin hari semakin banyak pihak yang buka suara terkait kasus satu ini. 

Dari keterangan saksi-saksi itu bahkan menyangkal keterangan yang sebelumnya tercatat dalam putusan di pengadilan.

Baca juga: Habiburokhman Sindir Mahfud MD yang Tak Bisa Selesaikan Kasus Vina Cirebon Saat Jabat Menkopolhukam

“Tolong Bapak Kapolri bisa berada di barisan terdepan dan langsung bisa memberikan statment kepada publik,” kata Toni.

Sidang Praperadilan Digelar 24 Juni 2024 

Sementara itu sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong sudah ditentukan.

Rencananya, sidang bakal digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.

Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan,Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan