Kematian Vina Cirebon
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Punya Bukti Kuat yang Bisa Bebaskan Kliennya, Bakal Dibawa ke Sidang
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan punya bukti kuat yang bisa bebaskan kliennya.
"Tapi isi status Facebook Pegi ini tidak ditunjukkan oleh penyidik, kenapa yang ditunjukkan itu hanya di tahun 2015 dan itu korelasinya jauh banget, padahal itu pun kebanyakan obrolan anak muda, kalau anak muda kan banyak yang bahasa kasar," jelas dia.
Sugianti menegaskan, bahwa bukti-bukti yang meringankan Pegi Setiawan akan dibawa saat persidangan praperadilan.
"Kita pun akan menguatkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan bukan pelakunya."
"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.
Jalani Sidang Praperadilan
Diwartakan sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar 24 Juni 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Jelang praperadilan, salah satu pengacara Pegi Setiawan, Sugianti Iriani atau akrab disapa Yanti menguturkan bahwa timnya sudah menyiapkan segala sesuatunya.
"Untuk mempersiapkan praperadilan itu, kami sudah menyiapkan bukti-bukti surat, saksi-saksi, dan saksi ahli." kata Sugianti.
Mengutip TribunJabar.id, pihaknya juga telah menyiapkan juru bicara.
"Termasuk juru bicara juga kami telah siapkan," ujar Sugianti, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina dan Eky, Status Facebook jadi Alibi
Tim kuasa hukum juga sudah siap untuk beradu bukti di pengadilan melawan tim dari bidang hukum bentukan Polda Jabar.
"Soal Polda Jabar telah membentuk tim dari bidang hukum, kami siap perang di pembuktian saja, saling perang dan saling menunjukkan bukti-bukti yang kuat dari pihak kita untuk mematahkan bukti-bukti dari kepolisian," jelas dia.
Ia yakin, bukti yang dimiliki tim kasa hukum Pegi Setiawan lebih kuat dari bukti yang dimiliki pihak kepolisian.
"Saya yakin bukti-bukti kami lebih kuat, karena bukti-bukti yang dihadirkan polisi dicocok-cocokkan," katanya.
Yanti juga menyinggung soal adanya akun Facebook yang tidak ditunjukkan oleh pihak kepolisian.
"Sebenarnya, ada akun Facebook juga yang mengarah atau menguatkan alibi kita, tapi tidak ditunjukkan oleh pihak kepolisian, seperti adanya akun Facebook Egi Setiawan yang terlihat jelas dipanggil Perong tapi kenapa harus Pegi Setiawan klien kami yang terus dicecar jadi tersangka gitu," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pegi Bisa Bebas, Kuasa Hukum Mengaku Punya Bukti Kuat, Tak Ada dalam BAP Polisi Tahun 2016
(Tibunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.