Sabtu, 6 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Punya Bukti Kuat Pegi di Bandung saat Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Yakin Menangi Sidang Praperadilan

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan ia memiliki bukti kuat bahwa Pegi berada di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Tangkap Layar Kompas TV
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). | Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan ia memiliki bukti kuat bahwa Pegi berada di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

Terlebih menurut Toni, dari bukti yang ada, saksi, hingga jejak digital sudah jelas bahwa Pegi tak terlibat.

"Optimis kalau hakimnya enggak masuk angin udah jelas, sekarang alat buktinya apa? Kalau dari bukti-bukti, saksi-saksi kemudian chat-chat digital yang sudah jelas."

"Lalu alat bukti dari penyidik apa (menetapkan) Pegi Setiawan sebagai tersangka?" pungkasnya.

Baca juga: Video Kejanggalan Akta Kelahiran dan Ijazah Pegi Cianjur, Disebut Jadi Dalang Kasus Vina

Pesan Penasihat Kapolri ke Hakim Praperadilan Pegi

Sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina Cirebon akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) pada Senin (24/6/2024) mendatang.

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi punya pesan khusus untuk hakim yang menyidangkan praperadilan Pegi Setiawan.

Aryanto Sutadi mengatakan praperadilan ini akan membuktikan apakah tim penyidik dari Polda Jawa Barat bekerja dengan benar atau tidak dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dia meminta hakim di sidang tersebut untuk berhati-hati dalam menyidangkan Pegi Setiawan.

Baca juga: Pengacara Klaim Bukti dari Polisi Lemah, tapi Terus Mencari Celah Jadikan Pegi Tersangka

Aryanto Sutadi juga turut senang dengan sidang praperadilan yang akan ditayangkan langsung di stasiun televisi agar proses persidangan berlangsung transparan kepada publik.

Tim hukum Pegi Setiawan resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka pada Selasa (11/6/2024) lalu.

Dalam perkara ini, Pegi Setiawan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada Agustus 2016 silam.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan juga telah bersiap untuk menatap sidang praperadilan yang akan berlangsung pada Senin (24/6/2024).

Baca juga: Sosok Nurul Iman, Teman Pegi Diperiksa Polisi Terkait Chat di Facebook, Ada yang Disorot Penyidik

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyatakan pihaknya akan membawa bukti kuat di sidang praperadilan tersebut.

Bukti kuat itu yakni status Facebook Pegi Setiawan yang sebelumnya tidak ditunjukkan oleh polisi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Padahal, bukti kuat tersebut menunjukkan keberadaan Pegi Setiawan, saat kejadian pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada Agustus 2016 silam, yakni berada di Bandung.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan