Sabtu, 6 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Update Kasus Kematian Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Laporkan Hakim hingga Penyidik ke KPK dan MA

Terbaru ini, kuasa hukum Pegi Setiawan berencana akan melaporkan penyidik Polda Jawa Barat dan hakim ke Mahkamah Agung (MA) serta ke KPK

TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Toni RM mengatakan Kuasa hukum Pegi Setiawan di Cirebon berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan. 

Mengutip TribunJabar.id, Sugianti menuturkan, polisi tak menunjukkan status Facebook yang meringankan Pegi.

Padahal, tim kuasa hukum memiliki bukti dari hasil penelusuran yang telah dicetak dari akun Facebook Pegi Setiawan.

Bukti tersebut, menunjukkan Pegi berada di Bandung pada Agustus 2016.

"Pegi membuat status 'bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg' pada tanggal 12 Agustus 2016,"

"Lalu, pada tanggal 17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi 'mengais rezeki di kota orang'."

"Di tanggal 24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali dengan benar-benar menguatkan dia berada di Bandung. Statusnya, yakni 'lupa kampung halaman'," ucapnya.

Sugianti juga mengungkap status Pegi lainnya yang menunjukkan alibi Pegi.

Pada 1 September 2016, kliennya menulis "Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah"

Status tersebut, dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki.

Baca juga: Punya Bukti Kuat Pegi di Bandung saat Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Yakin Menangi Sidang Praperadilan

"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya."

"Tapi isi status Facebook Pegi ini tidak ditunjukkan oleh penyidik, kenapa yang ditunjukkan itu hanya di tahun 2015 dan itu korelasinya jauh banget, padahal itu pun kebanyakan obrolan anak muda, kalau anak muda kan banyak yang bahasa kasar," jelas dia.

Sugianti menegaskan, bahwa bukti-bukti yang meringankan Pegi Setiawan akan dibawa saat persidangan praperadilan.

"Kita pun akan menguatkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan bukan pelakunya."

"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jelang Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik dan Hakim ke MA dan KPK

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan