Kematian Vina Cirebon
Polda Jabar Periksa Ayah Pegi Terkait KTP Ganda, Ini Kata Kuasa Hukum
Rudi diketahui memiliki beberapa kartu tanda penduduk dengan nama berbeda-beda seperti Rudi Irawan dan A Saprudi.
Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon setelah ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Bahkan, dia disebut sebagai otak kejahatan.
Sebelumnya, polisi menangkap delapan orang dalam kasus ini. Tujuh orang kemudian mendapat hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun penjara.
Kasus Vina Cirebon adalah peristiwa berdarah yang berujung meninggalnya Vina dan Eki, kekasihnya. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Sempat disebut sebagai korban kecelakaan tunggal, kematian Vina dan Eki akhirnya terbongkar karena aksi penganiayaan.
Pelakunya adalah geng motor.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Pegi Sebut Polisi Paksakan Diri Ingin Jadikan Rudi Tersangka pada Kasus Vina Cirebon
dan
Rudi Irawan, Ayah Kandung Pegi Kembali Diperiksa Polisi Polda Jabar, Ditanya Soal KTP Ganda?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rudi-irawan-ayah-kandung-pegi-setiawan-alias-perong.jpg)