Kamis, 11 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Tiga Jurus Kuasa Hukum Hadapi Dugaan Suap-Menyuap di Praperadilan Demi Bebaskan Pegi

Berbagai cara ditempuh kubu kuasa hukum Pegi Setiawan agar kliennya dapat keadilan, mengadu hingga minta pengawalan ke Kejagung, KPK bahkan Propam.

kolase Tribunnews.com/ist/KOMPASTV
Kolase foto Pegi Setiawan dan Keluarga Pegi Setiawan meminta KPK serta Kejagung memantau sidang praperadilan yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Bandung, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Mereka juga laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Mabes Polri. 

“Kami tentu segera akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat yang dimaksud ke jajaran Pidum untuk ditindaklanjuti itu dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Nantinya, Harli mengatakan jaksa yang diturunkan untuk menangani perkara ini merupakan jaksa yang berkompeten.

“Ini yang kita lakukan dalam audiensi, surat yang dimaksud tentu ini kita teruskan ke Bidang yang berkompeten untuk diteruskan ke daerah,” tuturnya.

Harli menyebut jaksa nantinya akan terlebih dahulu meneliti berkas perkara jika sudah diterima untuk menentukan apakah sudah lengkap atau belum.

“Itu juga belum kita pastikan, artinya begini, ini kan berkas perkara secara normatif yakan, itu kan akan disampaikan ke sana, karena penyidiknya siapa? Polda kah? Polres kah? Tentu dengan prinsip kesetaraan nanti kalau dari Polda diserahkan ke Kejati, diteliti,” ujarnya.

“Kalau ada kendala nanti kita lihat seperti apa, kalau saya kira apa namanya, tim khusus dan seterusnya kita lihat perkembangannya, sampai saat ini belum ada,” tambah dia. 

Keluarga Pegi mengajukan 4 permintaan ke Polda Jabar, tapi belum dikabulkan. Ibu Pegi, Kartini, mengaku sangat berharap permintaannya dikabulkan.
Keluarga Pegi mengajukan 4 permintaan ke Polda Jabar, tapi belum dikabulkan. Ibu Pegi, Kartini, mengaku sangat berharap permintaannya dikabulkan. (YouTube KompasTV/TribunJabar.id Eki Yulianto)

Diketahui, Pegi Setiawan merupakan tersangka terakhir yang ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) atau delapan tahun setelah peristiwa pembunuhan Vina terjadi.

Vina dan Eki dibunuh di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok orang anggota geng motor.

Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diadili. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu yang lain dipenjara delapan tahun dan kini sudah bebas.

Sidang praperadilan Pegi akan digelar di Pengadian Negeri Bandung pada 24 Juni 2024 mendatang. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan