Lahan Hadiah Negara untuk Jokowi Senilai Rp100 Miliar di Colomadu Dipagari, Rumah Mulai Dibangun?
Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, di lokasi sekira pukul 10.00 WIB, nampak truk besar terparkir di depan lahan tersebut
Editor:
Eko Sutriyanto
Hal ini karena untuk menuju ke bandara maupun jalan tol dari Colomadu sangat dekat sehingga lokasi tersebut layak jika dibangun rumah negara untuk Jokowi.
"Ya sangat-sangat representatif. Karena aksesnya sangat mudah dan terjangkau. Ke bandara dekat, kereta api juga dekat, jalan tol apalagi tol Jogja, Solo, Semarang balik lagi ke Solo, Karanganyar, Semarang, jalan tol Surabaya sampai Jakarta itu keren sekali dan memang itu sangat layak," kata Juliyatmono dihubungi wartawan, Jumat (16/12/2022).
Harga Per Meter Tembus Rp 10 Juta
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan harga tanah di sepanjang Adi Sucipto sekira mencapai Rp 10 juta per meter persegi.
"Harga tanah dipinggiran jalan Adi Sucipto kisaran Rp 6 juta - Rp 10 juta per meter persegi," ucap Sriyono, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Tribun Solo.
Sriyono menuturkan, lokasi lahan yang akan digunakan berada di sekitar perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.
"Masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " jelasnya.
Menurutnya, tanah yang akan diberikan merupakan lahan kosong.

Dia mengatakan, lahan tersebut sudah bersertifikat hak milik.
Presiden di Indonesia akan mendapat hadiah rumah dari negara, setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden, dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bey Machmudin kala menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden saat proses pembelian tanah menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Hal tersebut terkait dengan hadiah rumah dari negara kepada Jokowi di Colomadu, Karanganyar Jawa Tengah.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," ujar Bey kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Bey menceritakan, proses pengadaan rumah untuk Jokowi yang sebenarnya dimulai sejak 2017.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata dia
Sumber: TribunSolo.com
Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Pemerintah Capai 80,9 persen, THMP Beri Catatan di Bidang Hukum |
![]() |
---|
Akademisi Sebut Penetapan Tokoh Terkorup oleh OCCRP Tidak Jelas Ukurannya |
![]() |
---|
Kelahiran Langka Terjadi di Boyolali, Seorang Ibu Lahirkan Bayi Kembar Tiga |
![]() |
---|
VIDEO Momen Jokowi dan Kaesang Blusukan Bareng Respati-Astrid di Pasar Klithikan Solo |
![]() |
---|
Dr. Ir. Mochamad Basuki Hadimuljono, M.Sc |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.