Tangis Keluarga Satpam SKB Tak Terbendung, Sedih Karena Praperadilan Ditolak
Istri Jumadi, Minta Susanti mengaku sedih dengan keputusan hakim PN Jaksel yang menolak prapaeradilan suaminya itu.
Penulis:
Hasanudin Aco
"Adapun terkait dengan dalil mereka di dalam jawaban itu pun kami juga bantah, sangat komprehensif, bahkan merujuk pada putusan MK yang 102 terkait praperadilan," kata Rival.
Rival mengaku kecewa hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan dalam pembuktian di sidang praperadilan.
Karena menurutnya, dalil-dalil yang diajukan mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan sudah kuat.
"Kami kecewa karena dalil yang kami sampaikan di dalam permohonan itu bagi kami cukup kuat sesuai dengan fakta yang notabene-nya terkait dengan proses penetapan, proses penyidikan, sehingga penahanan," katanya.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jumadi dan Indra atas penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri.
Hakim menyatakan permohonan yang diajukan Jumadi dan Indra gugur.
"Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi termohon dalam hukum perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).
Tangisan Cinta Ikang Fawzi di Makam Marissa Haque, Hatinya Tak Pernah Sehancur Ini, Anak Menguatkan |
![]() |
---|
Kronologi Tangisan Lionel Messi di Final Copa America 2024, Jatuh, Tersungkur hingga Kesakitan |
![]() |
---|
Video Pelarian Pegi Perong yang Asli Terungkap, Disebut Masih Berkeliaran dan Miliki Bekingan Kuat |
![]() |
---|
2 Poin Pernyataan Terbaru Polda Jabar setelah Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan |
![]() |
---|
Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan, Ibu Pegi: Semoga Hakim Beri Putusan Seadil-adilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.