Rabu, 27 Agustus 2025

Tangis Keluarga Satpam SKB Tak Terbendung, Sedih Karena Praperadilan Ditolak

Istri Jumadi, Minta Susanti mengaku sedih dengan keputusan hakim PN Jaksel yang menolak prapaeradilan suaminya itu.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Istimewa
Sidang satpam SKB pada Kamis (20/6/2024). 

"Adapun terkait dengan dalil mereka di dalam jawaban itu pun kami juga bantah, sangat komprehensif, bahkan merujuk pada putusan MK yang 102 terkait praperadilan," kata Rival.

Rival mengaku kecewa hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan dalam pembuktian di sidang praperadilan.

Karena menurutnya, dalil-dalil yang diajukan mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan sudah kuat.

"Kami kecewa karena dalil yang kami sampaikan di dalam permohonan itu bagi kami cukup kuat sesuai dengan fakta yang notabene-nya terkait dengan proses penetapan, proses penyidikan, sehingga penahanan," katanya.

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jumadi dan Indra atas penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri.

Hakim menyatakan permohonan yang diajukan Jumadi dan Indra gugur.

"Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi termohon dalam hukum perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan