Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup
Kasus seorang pensiunan guru TK negeri yang dituntut untuk mengembalikan gaji sebesar puluhan juta hasil dua tahun mengajar menjadi viral.
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.

Baca juga: 4 Fakta Wanita di Luwu Tewas Dimangsa Ular Piton, Hendak Beli Obat, Suami Curiga Ada Sandal Istri
Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono mengkonfirmasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kelebihan bayar gaji guru TK tersebut.
Budhi menilai, kasus tersebut terjadi karena kelalaian guru tersebut mengurus masa pensiun.
Menurutnya, guru yang bersangkutan harus mengurus pensiun pada 2021.
Namun, Asniani baru mengurus pensiun pada 2023.
"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.
Menurut keterangan BKD Muaro Jambi, guru tersebut mengurus pensiun pada Oktober 2023.
Saat itu, BKD telah meminta Asniani melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.
Namun, dia baru datang lagi ke BKD pada April 2024.
"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.
Baca juga: Enggan Membayar Pengemudi Mobil Sigra Putih di Bekasi Kabur Usai Isi Pertamax Rp300 Ribu di SPBU
Alasan dapat gaji meski pensiun
Sementara, BKD Muaro Jambi mengungkapkan alasan Asniani tetap mendapatkan gaji meskipun sudah dinyatakan pensiun.
Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniani terdaftar pensiun sejak 2022.
Namun, dia baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.
Menurut Rini, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN pada saat pengajuan pensiunnya.
"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya. Sementara kalau dari Undang-undang guru dan dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1. Jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkap dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.