Jumat, 12 September 2025

Motif Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka kasus pernikahan siri gadis di bawah umur, Erik resmi ditahan Satreskrim Polres Lumajang. Terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan. Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang resmi menjadi tersangka buntut kasus pernikahan siri anak cewek berusia 16 tahun. 

Korban mengiyakan ajakan nikah siri tanpa sepengetahuan orang tua.

Setelah menikah siri, korban tidak tinggal di ponpes dan bertemu dengan Erik ketika ada orang suruhan yang menjemput.

Erik meminjam rumah temannya yang berinisial V untuk melakukan hubungan badan.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," tukasnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma.

"Harapannya ditangkap, dihukum setimpal, anak saya sudah diambil, dia sekarang trauma enggak mau ketemu orang, takut," tegasnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Lumajang pada 14 Mei 2024.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS : Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Resmi Ditahan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Mohammad Erwin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan