Jumat, 15 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Setelah Disebut Sesat oleh Susno Duadji, Kini TPF Vina Bentukan Elza Syarief Disebut Cari Panggung 

Setelah buat murka Susno Duadji hingga dibilang sesat, kini TPF kasus Vina bentukan Elza Syarif disebut cari panggung oleh kubu pengacara Pegi.

Kolase Tribunnews
Foto tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong dan foto Vina-Eky semasa hidup. Setelah buat murka Susno Duadji hingga dibilang sesat, kini TPF kasus Vina bentukan Elza Syarif disebut cari panggung oleh kubu pengacara Pegi. 

"Alat bukti lain bu? Alat bukti yang menyatakan, yang tidak bisa dihindari oleh para terhukum ini ada enggak?" tanya Susno lagi. 

Elza tak langsung menjawab pertanyaan Eks Kapolda Jawa Barat itu. 

Elza hanya menjelaskan alat bukti berupa benda untuk menganiaya kedua korban.

Akan tetapi, Elza tak menjelaskan detil siapa pelaku yang menganiaya dengan benda tersebut.

Susno menilai jawaban Elza tak lengkap karena tidak menjelaskan berdasarkan hasil forensik.

"Di pukulan itu ada enggak (sidik jari pelaku)? Hasil forensik bahwa batu itu terkait dengan para terpidana ini atau kayu ini berasal dari terpidana ini, ada enggak?" tanya Susno.

"Ada enggak hasil forensik yang terdakwa ini tidak bisa memungkiri bahwa ini betul pernah dipegang, ini betul pernah dilakukan, entah tertangkap CCTV entah ada di bajunya DNA daripada korban yang nempel di para terdakwa."

"Ada enggak DNA ini nempel di baju pelaku?" tanya Susno lagi. 

Elza Syarief
Elza Syarief (Tangkap layar kanal Youtube Intens Investigasi)

Elza tampak gelagapan mendengar pertanyaan bertubi-tubi dari Susno. 

Susno kembali bertanya soal pemerkosaan yang dilakukan para pelaku. 

"Ada tidak tertulis bahwa sperma ini berasal dari 8 yang sudah tertangkap itu?" tanya Susno.

"Di situ (isi putusan) tidak dijelaskan," jawab Elza. 

Susno menyimpulkan bahwa delapan terdakwa saat itu dihukum hanya berdasarkan saksi mahkota. 

Pasalnya, tidak ada saksi di luar saksi mahkota yang melihat peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu. 

Bisa saja para terdakwa mengaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari oleh paksaan sejak awal penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan