Jumat, 15 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

3 Pernyataan Polda Jabar usai Pegi Dinyatakan Bebas, Pastikan Patuh, tapi Tunggu Salinan Putusan

Polda Jabar memastikan pihaknya akan mematuhi putusan hakim PN Bandung terkait pembebasan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tim pengacara Pegi Setiawan mengenakan kaus putih bergambar foto Pegi Setiawan dengan tulisan "Bebaskan Pegi Setiawan" tampak di luar ruang sidang selesai sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dan dihadiri pihak penggugat atau pemohon kuasa hukum Pegi Setiawan serta pihak termohon yakni tim hukum dari Polda Jabar. Sidang pertama ini dengan agenda mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dan dilanjutkan dengan jawaban oleh termohon. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Kartini memastikan, ia dan keluarga lainnya, termasuk tim kuasa hukum, akan langsung mendatangi Polda Jabar.

Keluarga dan kuasa hukum, lanjut Kartini, akan meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi.

"HarI ini juga kami akan ke Polda Jabar, minta Pegi dibebaskan," ujar salah satu kuasa hukum yang mendampingi Kartini.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Polda Jabar Bakal Patuhi Keputusan Hakim

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Willy Widianto, TribunJabar.id/Nappisah/Muhamad Nandri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan