Jumat, 15 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu di Jakarta, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolda Jabar Dicopot

Kubu Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.

Tribunnews
Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang. 

Ia meminta hakim yang mendapat promosi memiliki integritas tinggi seperti yang ditunjukkan Eman Sulaeman.

“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” tandasnya.

Susno menambahkan mayoritas masyarakat ragu dengan penangkapan Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jabar setelah kasus ini diangkat ke layar lebar.

“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang gak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat,” jelasnya.

Diketahui, Eman Suleman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Keluarga almarhumah Vina Dewi Arsita menonton sidang putusan praperadilan kasus Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024). Hakim Eman memutuskan menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan sehingga dia batal jadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Keluarga almarhumah Vina Dewi Arsita menonton sidang putusan praperadilan kasus Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024). Hakim Eman memutuskan menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan sehingga dia batal jadi tersangka kasus Vina Cirebon. (TribunJabar.com/Eki Yulianto)

Kata Keluarga Vina

Setelah mendengar putusan Pegi Setiawan dibebaskan, keluarga Vina meminta polisi memburu tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Bareskrim Jadikan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Evaluasi untuk Penyidik

Keluarga besar Vina menggelar acara nonton bareng (nobar) sidang praperadilan di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Kakak Vina, Marliana (33), berharap penyidik tidak menjadikan orang lain sebagai tumbal dan segera menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.

"Tanggapan saya senang ya, karena kan ini kasihan juga kalau misalkan dia tetap dihukum, padahal tidak bersalah."

"Dia sudah merasakan di penjara, tapi kalau sudah ketahuan dari awal bahwa ini salah tangkap, ya, Alhamdulillah, senang."

"Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah," tuturnya.

Ia menambahkan pihak keluarga bersedia membantu upaya penyidik mencari tersangka yang 8 tahun buron.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Pakar Sebut Bisa Pengaruhi Status Terpidana Lain di Kasus Vina Cirebon

"Kecuali, kalau Pegi bersalah, pasti dihukum dan keluarga Vina menuntut seberat-beratnya. Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran," tegasnya.

Menurutnya, penghapusan dua tersangka dari DPO janggal dan menganggap masih ada tiga tersangka yang berkeliaran.

"Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu 3," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan