Jumat, 15 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Bertemu di Jakarta, Kuasa Hukum Pegi Minta Kapolda Jabar Dicopot

Kubu Pegi Setiawan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.

Tribunnews
Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang. 

Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengaku menghormati putusan sidang dan segera menindaklanjutinya.

"Kita tetap patuh hukum. (Pegi langsung dibebaskan) Iya Insyaallah," ucapnya.

Ia belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.

Baca juga: 3 Pernyataan Polda Jabar usai Pegi Dinyatakan Bebas, Pastikan Patuh, tapi Tunggu Salinan Putusan

Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikannya karena tak ada dalam putusan hakim.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," bebernya.

Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," tukasnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pembebasan Pegi Setiawan dilakukan secepatnya.

Baca juga: Pegi Langsung Dijemput di Polda Jabar Hari Ini, Ibu: Kasihan, Dia Terlalu Menderita di Sana

Teknis pembebasan Pegi Setiawan masih direncanakan Polda Jabar

"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan."

"Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tandasnya.

Tanggapan Susno Duadji

Keputusan Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan mendapat apresiasi dari mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Menurut Susno Duadji, keputusan yang diambil Eman Sulaeman menunjukkan keadilan masih ada dan tidak berpihak pada orang yang lebih berkuasa.

“Itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” ucapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: 3 DPO Kasus Vina Cirebon Sempat Disebar Polisi, Bagaimana Nasibnya setelah Pegi Setiawan Bebas?

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan