Kamis, 2 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Momen Susno Duadji Ucapkan Selamat ke Pegi Curhat dulu juga Dipenjara Ditangkap saat Jenderal Aktif 

Momen Pegi terkejut diberi selamat oleh pensiunan jenderal polisi, Susno Duadji, eks jenderal itu ungkap nasibnya pernah juga dipenjara.

|
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. 

Susno meyakini Pegi Setiawan tidak disebutkan di laporan polisi. 

Alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina. 

Pasalnya, kasus ini sudah lama tak ditangani. 

"Adakah sidik jari Pegi Setiawan yang nempel di alat bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan pemerkosaan ini sulit didapat, adakah cctv ini sulit didapat, adakah alat bukti yang tinggal di dalam HP dimana posisi Pegi Setiawan pada 27 agustus 2016 ini sulit didapat. Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya lagi. 

Berdasarkan pengalamannya, sebagai Kabareskrim Polri yang menjabat dari 2008 hingga 2009, Susno melihat gugatan praperadilan ini kerap dimenangkan oleh penyidik. 

Pihak penggugat biasanya kerap dikalahkan. 

Namun, karena kasus ini dalam pengawasan publik, Susno yakin 'pertandingan' ini akan berjalan fair. 

"Mudah-mudahan jalannya fair, kalau dilihat dari alat bukti bahwa ini kelihatan sulit menyatakan bahwa penahanan atau penangkapan sah. Itu sulit," pungkasnya. 

Pegi dinyatakan bebas

Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah. 

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar hakim tunggal, Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024). 

Ibu Pegi Setiawan, Kartini, yang mendengar putusan hakim tersebut menangis.

Air mata Kartini bercucuran. 

Perempuan  berkerudung biru dan berbaju putih itu lalu memeluk sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya. 

Sembari nangis sesenggukan dan terbata-bata, Kartini berterima kasih terhadap masyarakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi

"Saya berterima kasih kepada Pak Hakim, seluruh masyarakat Indonesia yang mendukung dan mendoakan Pegi. Hari ini doa kami terbukti. Anak saya tidak bersalah," katanya. 

Pegi Setiawan Memeluk Alquran saat ditemui di rumah singgah, Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024). (Tribun Jabar)
Pegi Setiawan Memeluk Alquran saat ditemui di rumah singgah, Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024). (Tribun Jabar) (Tribun Jabar)
Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved