Senin, 11 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Fakta Hidup Sederhana Hakim Eman Sulaeman: Tinggal di Kosan, Jalan Kaki ke Kantor

Terungkap sisi lain Hakim Eman Sulaeman, sosok hakim tunggal yang membebaskan Pegi Setiawan, setiap hari jalan kaki ke kantor, tinggal di kosan.

Tribunnews.com
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Terungkap sisi lain Hakim Eman Sulaeman, sosok hakim tunggal yang membebaskan Pegi Setiawan, setiap hari jalan kaki ke kantor, tinggal di kosan. 

Kosan yang ditinggal Eman pun dibayar oleh pemerintah.

Hakim tunggal, Eman Sulaeman memimpin jalannya sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan karena menilai penetapan Pegi Seriawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum. Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi serta tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir. TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)
Hakim tunggal, Eman Sulaeman memimpin jalannya sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan karena menilai penetapan Pegi Seriawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum. Polda Jawa Barat tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi serta tidak pernah memeriksa Pegi sebelumnya sebagai saksi atau pun calon tersangka selama delapan tahun terakhir. TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan) (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

"Jumlah rumah dinas terbatas, paling 15 rumah dinas, hakimnya 40," cerita Eman.

Karena kosannya dekat, Eman pun setiap hari jalan kaki untuk bekerja.

"Jalan kaki aja, deket ada di belakang," sambungnya.

Bikin keluarga bangga

Eman bikin keluarganya bangga setelah berhasil membebaskan Pegi.

Aneng (70) yang merupakan ayah Eman ini bercerita perjuangan putranya menjadi hakim tidak mudah.

Bahkan, pada awal karirnya, Eman kerap berutang.

"Awal-awal jadi hakim sering pinjam uang, Rp 5 juta, Rp 3 juta beda-beda waktu pindah tugas kan uangnya engga langsung ada katanya, (Eman)," jelas Aneng.

Akan tetapi selama tujuh tahun terakhir ini, Eman sudah tidak pernah meminjam uang kepada orang tuanya.

"Sudah engga sekarang-sekarang, dulu aja itu suka pinjam ke bapak," imbuhnya.

Inilah harta kekayaan Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang pimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan, hanya punya 1 unit sepeda motor saja.
Inilah harta kekayaan Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang pimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan, hanya punya 1 unit sepeda motor saja. (lhkpn.go.id)

Sepanjang masa kariernya Eman belum memiliki rumah dan selama ini tinggal di rumah dinas.

"Sederhana anaknya, karena kita juga dari keluarga biasa saja. Saya juga kan cuman buka warung di rumah," kata Aneng.

Aneng mengungkapkan, sejak remaja dan masa sekolah tidak pernah banyak menuntut kepada orang tuanya. Baik itu membeli barang elektronik maupun sepeda motor.

"Engga pernah banyak mau, sekolah aja dia (Eman) pergi sendiri naik angkutan, jalan kaki juga. Kadang saya juga antar jemput pakai motor," beber dia.

Dirinya juga mengaku heran, selama 20 tahun lebih menjadi hakim anaknya belum memiliki rumah maupun mobil. 

"Ya keluarga suka tanya-tanya itu kok jadi hakim biasa-biasa aja. Rumah engga punya, terus biasanya ke saudara atau orang tua kasih uang atau oleh-oleh ini kan engga," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sisi Lain Hakim Eman Sulaeman: Pulang Pergi Bekerja Jalan Kaki hingga Sarjana Pertama di Kampungnya

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan