Kamis, 9 Oktober 2025

Tragedi Cinta Tak Direstui, Pria di Rejang Lebong Tewas Ditikam Ayah Kekasihnya

Feri (40) ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Air Meles Atas, diduga ditikam ayah kekasihnya karena cinta tak direstui.

Editor: Glery Lazuardi
TribunStyle.com - Tribunnews.com
JASAD - Feri (40) ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Air Meles Atas, diduga ditikam ayah kekasihnya karena cinta tak direstui. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Seorang pria bernama Feri (40), warga Desa Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur, ditemukan tewas mengenaskan di pinggir jalan Desa Air Meles Atas, Selasa malam (7/10/2025).  

Ia diduga menjadi korban pembunuhan oleh Samsudin, ayah kandung dari kekasihnya, Helen (38). 

Peristiwa tragis ini bermula saat Feri berkunjung ke rumah Helen sekitar pukul 21.00 WIB. Di rumah tersebut, hanya ada Helen dan saudarinya.  

Tak lama berselang, Samsudin datang dan langsung menghampiri Feri. Adu mulut pun tak terhindarkan, dan suasana berubah mencekam. 

Diduga karena emosi yang memuncak, Samsudin kemudian menikam dada Feri dengan senjata tajam.  

Korban yang terluka sempat diminta saksi untuk meninggalkan rumah, namun nyawanya tak terselamatkan. Ia ditemukan terkapar di pinggir jalan tak jauh dari lokasi kejadian dan langsung dievakuasi warga ke RS An-Nissa Curup. 

AKP Sinar Simanjuntak, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, membenarkan kejadian tersebut.  

"Benar, ada aksi pembunuhan di Desa Air Meles Atas. Pelakunya merupakan ayah dari kekasih korban," ujarnya. 

Motif pembunuhan diduga kuat karena pelaku tidak merestui hubungan asmara antara korban dan anaknya.  

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Namun hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran. 

Tindak pidana pembunuhan ini diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru. Kedua pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Unsur pembunuhan mencakup kesengajaan dalam merampas nyawa orang lain. Dalam kasus ini, tindakan pelaku yang menikam korban secara langsung dapat memenuhi unsur tersebut, dan akan menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum selanjutnya.

Tulisan ini sudah tayang di Tribun Bengkulu 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved