Rabu, 10 September 2025

Kematian Vina Cirebon

Ini Sosok Rizqa Yunia, Hakim yang Pimpin Sidang PK Mantan Terpidana Vina Cirebon Saka Tatal

Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon akan dipimpin hakim Rizqa Yunia

|
Editor: Erik S
Website Pengadilan Negeri Cirebon
Tiga hakim peninjauan kembali Saka Tatal yakni Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari 

"Saya kira kita sedang menggodok untuk persiapan bagaimana saksi, bagaimana novum supaya tidak bisa terbantahkan."

Baca juga: Aep Kini Ditantang Pegi, Dilaporkan Saka Tatal dan Dicurigai Pembunuh Asli Vina oleh Eks Kabareskrim

"Kami mempertaruhkan semuanya, tapi ini bagian dari koreksi bahwa kesalahan proses hukum itu bukan hanya menimpa seperti Pegi kemarin, ini pun bisa terjadi dan jauh sebelum ini sebetulnya di lapangan itu sering melihat, mengalami dan menolong orang salah tangkap tapi kadang-kadang cuma dalam waktu 1x24 jam sudah bisa mengeluarkan orang itu," jelas dia.

Agus juga menyoroti bahwa kasus Saka Tatal merupakan contoh dari dugaan salah tangkap yang seharusnya menjadi pelajaran bagi penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka.

"Untuk Saka Tatal sendiri terkait salah tangkap atau ditangkap sengaja sejak awal saya sudah bilang, ini adegan rekayasa, karena begitu saya lihat Bu Titin dibully saya coba merapat dan luar biasa."

"Ini jadi pelajaran kita semua untuk para penegak hukum untuk lebih hati-hati."

"Jangan mengorbankan rakyat kecil, jangan mengorbankan kebodohan, kemiskinan hanya sekadar pencitraan," katanya.

Mengenai jumlah novum yang disiapkan, Agus mengaku belum merinci secara detail karena berkaitan dengan strategi mereka dalam persidangan.

"Terkait berapa novum yang disiapkan, kami belum merinci karena berkaitan dengan strategi juga."

Baca juga: 4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik

"Kalau dimunculkan takut juga nanti diatur-atur."

"Contoh kesaksian Pasren itu, kan, nanti kita siapkan sanggahan-sanggahan kita uji dipersidangan," ujarnya.

Seperti diketahui, setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman yang menyatakan Pegi bebas, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).

Pengajuan PK ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran yang selama ini tertutup dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Saka datang ke PN Cirebon didampingi tim kuasa hukumnya.

Rombongan tiba sekira pukul 11.00 WIB dan diterima oleh pihak PN Cirebon.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyampaikan, bahwa PK mereka diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon dan saat ini tinggal menunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk penjadwalan sidang selanjutnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan