Sabtu, 13 September 2025

Update Pembakaran Rumah Wartawan: Anak Korban Diperiksa Pomdam, Bawa Bukti Keterlibatan Koptu HB

Rico Sampurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV tewas setelah rumahnya dibakar pada Kamis (27/6/2024) dini hari. Diduga oknum TNI jadi pelaku utama.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Kompas.com
Dewan Pers beri pernyataan atas tewasnya wartawan Tribratatv.com, Sempurna Pasaribu dan tiga orang keluarganya dalam kebakaran di rumahnya di Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024).  

Sebelumnya, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Dewan Pers, Erick Tanjung menyatakan HB dan korban sempat bertemu pada Rabu (26/6/2024) malam atau beberapa jam sebelum kebakaran.

Dalam pertemuan tersebut HB meminta korban menghapus berita bisnis judi. Namun korban enggan menghapus berita yang terbit pada Senin (22/6/2024).

Baca juga: Oknum TNI AU Tembak Pemulung di Palu, Begini Kronologi Versi Danlanud Hasanuddin dan Korban

“Sebelum kejadian (kebakaran), korban dan rekannya bertemu dengan oknum aparat itu, beberapa jam sebelum kejadian," ucapnya, Selasa (2/7/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.

Diketahui, HB berdinas di Batalion Infanteri Simbisa 125 Kabanjahe dengan pangkat Kopral Satu (Koptu).

Hasil Autopsi Belum Diungkap

Diketahui, dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya memiliki peran berbeda-beda dalam pembakaran rumah wartawan tersebut.

Tersangka Bebas Ginting berperan sebagai orang yang membayar dua eksekutor sebesar Rp 2 juta.

Sementara Yunus Syahputra dan Rudi Apri Sembiring merupakan orang yang membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu menggunakan BBM jenis pertalite dan solar.

Kuasa hukum Eva, Irvan Saputra, mengatakan hasil autopsi korban hingga saat ini belum diungkap.

Selain itu, rekaman CCTV yang menjadi bukti aksi pembakaran juga belum dibuka ke publik.

Baca juga: Bayaran 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, 4 Orang Tewas Terbakar

“Sampai hari ini kan enggak dilihat kapan itu almarhum datang, jam berapa, sama siapa, diantar naik apa, dan begitu. Itu belum terang,” bebernya, Senin (15/7/2024).

Motif ketiga tersangka melakukan pembakaran juga belum diungkap.

”Perlu kami sampaikan, (per) hari ini, hampir lebih kurang 18 hari (terhitung dari tanggal peristiwa terjadi), ini belum mendapatkan titik terang tentang apa itu motifnya,” tegasnya.

Irvan selaku Direktur LBH Medan menyatakan kliennya merasa terancam ketika proses pemeriksaan.

Penyidik mengarahkan Eva untuk menjawab pertanyaan sesuai keinginan mereka.

"Menyusul adanya kabar Polda Sumut akan melimpahkan berkas laporan Eva Meliana Pasaribu, ke Polres Tanah Karo, harusnya Polda Sumut memikirkan psikologis pelapor karena sebelumnya dia merasa ada tekanan saat diperiksa di sana beberapa waktu lalu," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan