Kamis, 11 Juni 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

KontraS Sebut Vonis Terhadap Penyerang Andrie Yunus Sandiwara untuk Lindungi Institusi

Menurut Jane, putusan hakim ini mempertegas kondisi impunitas atau kebal hukum yang semakin mengakar di tubuh institusi militer.

Tayang:
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
KECAMAN KONTRAS - Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menyampaikan kecaman terhadap vonis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam agenda konferensi pers Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) di Ruang Resonansi, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KontraS menyampaikan kecaman keras atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat oknum TNI pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus
  • Jane Rosalina, menilai proses peradilan militer ini bukan merupakan upaya penegakan hukum yang murni, melainkan sekadar upaya untuk membentengi institusi
  • Menurut Jane, putusan hakim ini mempertegas kondisi impunitas atau kebal hukum yang semakin mengakar di tubuh institusi militer

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan kecaman keras atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat oknum TNI pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menilai proses peradilan militer ini bukan merupakan upaya penegakan hukum yang murni, melainkan sekadar upaya untuk membentengi institusi.

Baca juga: Majelis Hakim Tetapkan Barang Bukti Penyiraman Air Keras Andrie Yunus untuk Dimusnahkan

Jane menyebut sejak awal persidangan ini sudah terlihat hanya sebagai formalitas hukum.

"Kami melihat sejak awal memang pengadilan ini dibuat hanya sekadar sandiwara maupun formalitas untuk kemudian melindungi institusi TNI itu sendiri," kata Jane dalam konferensi pers di Resonansi, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Menurut Jane, putusan hakim ini mempertegas kondisi impunitas atau kebal hukum yang semakin mengakar di tubuh institusi militer.

Ia menilai, peradilan militer lebih memfokuskan diri pada penjagaan nama baik ketimbang mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan anggotanya.

"Ini adalah wajah impunitas yang kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer yang selama ini tentu terus menerus kita lihat bahwa prosesnya tentu lebih mengedepankan martabat dari institusi TNI dibandingkan untuk memproses atau menunjukkan akuntabilitas terhadap suatu tindak pidana," tegas Jane.

Salah satu bukti kuat adanya perlindungan terhadap aktor-aktor lain dalam kasus ini, menurut KontraS, adalah minimnya jumlah pelaku yang diseret ke meja hijau.

Jane mengungkapkan temuan tim advokasi menunjukkan adanya keterlibatan banyak orang, namun pengadilan militer seolah menutup mata atas fakta tersebut.

"Pertimbangan majelis hakim gitu ya, yang juga putusannya diperkuat dengan hanya memvonis empat orang terdakwa, padahal dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi itu telah menemukan adanya keterlibatan 16 pelaku," jelas Jane.

Jane menambahkan para pelaku tersebut tersebar mulai dari mereka yang berada di lapangan, pihak yang melakukan koordinasi, hingga pihak-pihak yang ikut serta memantau di lapangan. Namun, hingga vonis dijatuhkan, pelaku lain tidak pernah dibawa ke hadapan hukum.

Atas dasar itulah, KontraS menyatakan peradilan militer sejak awal tidak memiliki kemauan untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Alih-alih mencari keadilan, persidangan ini dianggap Jane justru menjadi sarana perlindungan bagi para pelaku.

"Justru malah kita bisa melihat adanya perlindungan, alih-alih peradilan bagi para pelaku, justru malah melindungi institusi TNI itu sendiri," pungkasnya.

Baca juga: Vonis 4 Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus: Serda Edi & Budhi Dipecat, Vonis Sami Lakka Paling Rendah

Divonis 1,6 hingga 3 Tahun Penjara

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved