Ngaku Dapat dari Kuburan, Ini Penampakan Senjata Unik yang Dipakai Pelaku Tawuran di Cirebon
Pelaku tawuran itu ditangkap anggota kepolisian saat melakukan patroli di Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Sajam unik diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon dari tangan dua pemuda asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon yang akan dipergunakan untuk tawuran
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara lama-lamanya 10 tahun.
Dengan penangkapan ini, diharapkan aksi tawuran yang kerap meresahkan masyarakat bisa ditekan.
Polisi terus berupaya melakukan patroli rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Pelaku Tawuran Bawa Senjata Tajam Unik di Gegesik Cirebon Ditangkap, Ngaku Dapat dari Kuburan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.