Ibu dan Anak Tewas di Mobil
2 Hal Ringankan Hukuman Yosep Hidayah di Kasus Subang, Dinilai Sopan dan Belum Pernah Dipenjara
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Yosep.
Penulis:
tribunsolo
Editor:
Endra Kurniawan
Proses penyidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa 121 orang, menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan dua kali mengotopsi jenazah korban.
Dua tahun setelahnya, polisi menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep, Ramdanu, istri kedua Yosep, dan dua anak tiri Yosep.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep:Korban Salah Tangkap!
(mg/alinda tyas praftina)
Penulis merupakan peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.