Senin, 8 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ronald Tannur Bebas, Kakak Dini Sebut Hakim Tak Adil: Padahal Sudah Jelas

Kini, pihak keluarga pun akan kembali mengambil langkah hukum. Seperti yang diungkapkan kakak korban, Ruli Diana Puspitasari (35).

Tribunnews.com
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

Adanya putusan ini menjadi sebuah pelajaran menjadi sebuah bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan.

"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh tuhan yang maha esa," ungkap Dimas.

Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), perempuan Sukabumi meninggal di tangan kekasihnya Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak anggota DPR RI, di Surabaya, Jawa Timur.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (4/10/2023) dini hari.

Dini tewas setelah dipukul botol miras di kepalanya serta dilindas mobil yang dikemudikan Ronald.

Lisa Rahma, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI yang menganiaya pacarnya hingga tewas, mengungkapkan penyebab cekcok pelaku dengan korban, Dini Sera Afrianti (29).

Menurut Lisa, percekcokan terjadi karena korban belum bersedia diajak pulang dari Blackhole, Lenmarc Mall Surabaya.

Lisa Rahma mengatakan, penyebab cekcok tersebut diungkapkan Ronald ketika berkomunikasi dengannya.

"Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald bahwa pemicu dari pertengkaran itu adalah Ronald mengajak Dini pulang," kata Lisa ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).

Namun, korban ketika itu masih tidak bersedia diajak pulang oleh tersangka.

Hingga akhirnya Ronald sempat berkata ingin meninggalkan Dini di tempat hiburan di Jalan Mayjen Jonosoewojo, Lakasantri, itu.

"Jadi Ronald mengajak Dini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau. Lalu Ronald mengatakan kepada Dini, kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal," jelasnya.

Akhirnya, korban menuruti permintaan tersangka untuk pulang ke apartemen Orchad Tanglin, Pakuwon.

Namun, Dini masih meminta tersangka kembali ke room 7, dalam perjalanan menuju lift.

Kemudian, tersangka dan korban pun akhirnya terlibat cekcok selama berada di dalam lift, hingga dilantai dasar tempat parkir mobil Lenmarc Mall.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan