Kamis, 28 Agustus 2025

Bubarkan Tawuran Pakai Senpi, Pria di Bogor Punya Bisnis Senpi Rakitan dan Dijual Rp 10 Juta

Seorang pria di Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial MAF (22) menjadi korban salah tembak dan kondisinya kritis. Tiga pelaku ditangkap.

Editor: Abdul Muhaimin
Tribunnews
Ilustrasi senjata api. Polisi mengamankan pelaku di balik penembakan terhadap seorang pengendara motor di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Bogor menangkap tiga pelaku dalam kasus penembakan pria berinisial MAF (22).

MAF yang sedang mengantarkan calon istrinya menjadi korban salah tembak dan kondisinya kritis.

Para pelaku penembakan yang ditangkap yakni SI (19), AR (17) dan AZ (30).

SI selaku eksekutor juga memiliki KTA Polisi palsu.

AR (17) selaku joki kendaraan pada saat kejadian tawuran dua orang melawan tujuh orang.

AZ (30) turut diamankan karena berperan sebagai penyedia senjata api (senpi) rakitan.

Dari kediaman AZ, mengamankan sejumlah senpi rakitan berupa satu pucuk senpi laras panjang rakitan, dua pucuk senpi laras pendek jenis pistol makarof dan revolver, satu pucuk air softgun laras pendek jenis makarov.

Polisi juga menyita lima magazin untuk senjata laras panjang, enam magazin untik laras pendek, empat silinder peluru untuk senjata revolver, dan 148 butir peluru berbagai macam kaliber.

Kemudian polisi juga menemukan adanya delapan buah kerangka senjata api rakitan laras pendek, enam selongsong peluru berbagai jenis, satu perangkat mesin gurinda dan dua perangkat mesin bor.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya masih mendalami terkait asal usu dari senpi rakitan tersebut.

"Melihat banyaknya senjata api berbagai jenis rakitan, kami berkoordinasi dengan Densus 88 Mabes Polri untuk menyelidiki apakah pabrik senjata rumahan ini ada kaitannya dengan sindikan atau jaringan teroris," ujarnya kepada wartawan.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Penembakan di Bogor, Bubarkan Tawuran dengan Senjata Api, Punya KTA Polisi

Ia juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Dirkrimum Polda Jawa Barat untuk menelusuri bisnis jual beli senpi rakitan yang dilakukan oleh pelaku.

AKBP Rio Wahyu Anggoro pun menegaskan akan memberikan hukuman berat kepada pelaku agar mendapatkan efek jera atas perbuatannya.

"Tentunya pasal yang kami kenakan ini mungkin tidak akan sampai di sini, kami akan kembangkan bila ada temuan ke depan dimana ditemukan tindak pidana yang baru," ucapnya.

Sementara itu, AZ mengaku hanya sebagai pemodal dalam bisnis senpi rakitan ini.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan