Kamis, 14 Agustus 2025

Kecelakaan Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak dan Seret Emak-emak 50 Meter Berawal dari Pesta Narkoba

Terkuak kecelakaan viral di Pekanbaru, mahasiswi pulang dugem tabrak emak-emak hingga tewas berawal dari pesta Narkoba.

instagram/TikTok
Kolase foto Marisa Putri tersangka kecelakaan maut di Pekanbaru dan mobil yang terlibat kecelakaan. Terkuak kecelakaan ini berawal dari pesta Narkoba Marisa bersama lima temannya, lalu kecelakaan tabrak emak-emak usai pulang dugem. 

Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024), pukul 05.45 WIB.

Dari hasil pendalaman diketahui, Marisa ketika itu baru pulang dari Sago KTv di Jalan Jenderal Sudirman.

"Masih diperiksa intensif. Kita juga koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk mendalami terkait narkobanya. Akan dikembangkan," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

Baca juga: Pekanbaru Gempar, Mahasiswi Dugem Tenggak Miras dan Ekstasi Setengah Butir, Pulang Tabrak Emak-emak

Alvin menuturkan, usai menabrak korban, tersangka sempat kabur dari lokasi kejadian.

Tersangka memacu mobilnya terus ke arah Simpang Empat Mal SKA.

Namun tersangka memutuskan untuk kembali lagi menuju lokasi kecelakaan. Dimana saat itu warga sudah ramai berkerumun. Tak lama, polisi pun datang.

Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.

Mobil milik tersangka pun juga disita sebagai barang bukti.

"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," tegas Alvin.

Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.

Kronologi

Alvin menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut.

Dimana kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).

Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan