Kematian Vina Cirebon
Ungkap Foto Motor dan Helm Eky Tak Hancur, Pitra Romadoni Yakin Vina-Eky Bukan Korban Kecelakaan
Pitra Romadoni selaku pengacara Iptu Rudiana mengungkap potret kondisi motor dan helm Eky yang tidak hancur, yakin Vina-Eky bukan korban kecelakaan.
Editor:
Theresia Felisiani
"Mulai ada motor datang saya tanya katanya ada kecelakaan, orang itu bilang jangan diapa-apain pak nanti ada apa-apa, ada lagi datang 5 orang sama saya, terus saya yang nyuruh ngelapor, beberapa menit polisi baru dateng, warga mulai rame dateng, sampai selesai ngangkat saya ngeliatin," ujarnya.

Adi meyakini jika darah yang keluar dari belakang leher Eky berasal dari menghantam tiang listrik.
"Waktu itu telungkup pak mungkin itu udah dibalikin waktu mau diangkat itu difoto-foto," ujar Adi saat diperlihatkan kondisi jasad Eky dan Vina.
Disisi lain, Adi mengaku tidak tahu menahu soal kasus pembunuhan Vina yang melibatkan 8 orang dipidana.
"Saya gak tahu apa-apa, baru tahu juga denger yang baru-baru ini kan remenya baru sekarang, 2016 saya gak denger(ada yang dipidana)," ujar Adi.
Adi meyakini bahwa kematian Vina dan Eky bukan karena pembunuhan, melainkan kecelakaan.
"Saya inget-inget kok masa pembunuhan gitu kan, kan waktu itu saya lihat itu padahal inini kecelakaan, saya bersedia bersaksi," tegas Adi sambil berjabat tangan dengan Dedi Mulyadi.
Bahkan, Adi menantang untuk bertemu dengan saksi Suroto yang menyebut jika jasad Vina dalam kondisi pakaiannya terpelorot.
"Ada Banpol Desa ada celana melorot pertemukan dengan saya, itu fitnah itu orang yang sudah meninggal malah difitnah, itu murni kecelakaan, kalau ada CCTV disitu pasti saya kelihatan, terus siapa aja yang menolong, terus orang yang bawa motor itu bersuara lah demi kebenaran, kasihan orang-orang yang dipenjara," bebernya.
"Bapak bener-bener gak nih, reputasi saya dipertaruhkan loh pak," kata Dedi.
"Bener pak demi Allah," tandasnya
Baca juga: Kebohongan Iptu Rudiana soal Waktu Pemeriksaan Terpidana Kasus Vina Dibongkar Penasihat Kapolri
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tunjukkan Foto Motor Eky, Pengacara Iptu Rudiana Tegaskan Bukan Kecelakaan Tunggal : Tidak Ada Pecah,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.