Rabu, 27 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Lega setelah Sumpah Pocong, Saka Tatal Siap Diazab Allah jika Berbohong dalam Kasus Vina Cirebon

Saka Tatal melakukan sumpah pocong sebagai pembuktian bahwa dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

|
Editor: Erik S
Eky Yulianto/Tribunjabar.id
Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/10/2024) 

Warga membludak di halaman Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/10/2024).

Jumlahya bisa mencapai ratusan orang. Halaman itu sesak, mulai di jalanan depan Padepokan Amparan Jati Cirebon, hingga di teras padepokan tersebut.

Seperti diketahui, Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon telah siap melaksanakan sumpah pocong yang akan digelar, pada Jumat (9/8/2024) siang ini.

Baca juga: Saka Tatal Tetap Lakukan Sumpah Pocong meski Iptu Rudiana Tak Hadir, Farhat Abbas: Mohon Doanya

Sumpah pocong ini akan melibatkan Iptu Rudiana dan Saka Tatal, dua sosok yang terkait dengan kasus Vina Cirebon.

Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono mengungkapkan, bahwa persiapan telah dilakukan secara matang, termasuk menyiapkan bumbu mayit yang meliputi kain kafan dan perlengkapan lainnya. 

Iptu Rudiana tidak hadir

Iptu Rudiana dipastikan tidak menghadiri sumpah pocong yang digelar tim kuasa hukum Saka Tatal di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, Jumat (9/8/2024) siang.

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni berdalih sumpah pocong merupakan tindakan musyrik dan tidak dibenarkan dalam agama.

"Bahwasanya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong," ujar Pitra, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (8/8/2024).

Pernyataan senda juga diungkap kuasa hukum lain Iptu Rudiana, Elza Syarief.

Elza menyebut sumpah pocong merupakan tindakan syirik.

Baca juga: Tak Diungkap di Sidang, Chat Terakhir Vina sebelum Tewas Dibongkar Pengacara Saka Tatal, Ini Isinya

Ia justru menyarankan pihak Saka Tatal untuk bersabar menunggu putusan peninjauan kembali (PK) ketimbang menggelar sumpah pocong.

"Kita tunggu aja putusan PK, jangan memberikan tandingan, apalagi pocong-pocong itu. Saya baru lihat kata Khalid Basalamah itu murtad, syirik, apalagi tidak ada kaitannya," kata Elza dikutip dari Official iNews, Kamis (8/8/2024).

Elza merasa kliennya tidak perlu menanggapi tanggapan pihak Saka Tatal.

Sebab, menurutnya kasus ini lebih baik diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Kita kan udah saling lapor, tunggu pembuktiannya aja. Tapi kalau untuk senang-senang, bikin keramaian di Cirebon ya bagus juga untuk wisata, yang jelas klien saya tidak hadir," jelas Elza. (Tribun Jabar/Kompas.com/Tribun Cirebon)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan