Jumat, 22 Agustus 2025

Kematian Vina Cirebon

Kabar Baru Status Kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri

Bareskrim memberikan status baru bagi kasus Iptu Rudiana, status ini buat kubu terpidana kasus Vina sumringah tapi dibantah kuasa hukum Iptu Rudiana.

Tribunnews
Iptu Rudiana diduga melakukan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon dan Eky yakni Hadi Saputra saat pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Bareskrim memberikan status baru bagi kasus Iptu Rudiana, status ini membuat kubu terpidana kasus Vina sumringah tapi dibantah kubu kuasa hukum Iptu Rudiana. 

Kini laporan Iptu Rudiana disebut disampaikan kuasa hukum para terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) naik ke penyelidikan.

Menanggapi hal itu, Pitra Romadoni dengan tegas membantah status baru Iptu Rudiana.

Menurut Pitra, jika status laporan naik menjadi penyelidikan, dia sebagai terlapor harusnya mendapat surat dari Bareskrim.

Namun hingga saat ini belum ada pemanggilan.

"Enggak ada pemanggilan sampai sejauh ini," kata Pitra saat dihubungi TribunJakarta, Sabtu (10/8/2024).

"Menaikkan penyelidikan juga gak ada. Seharusnya kan kalau memang itu dinaikkan ke penyelidikan itu suratnya ditembuskan kepada kita,"jelasnya.

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon saat melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon saat melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). (Tribunnews.com/ rizki sandi saputra)

Kendati begitu, Pitra memastikan kuasa hukum terpidana kasus Vina, dalam hal ini yang melaporkan adalah Hadi Saputra, hanya asal klaim.

"Enggak ada, itu cuma versi-versi mereka saja," kata Pitra.

"Polisi aja belum ada ngomong, ditingkatkan atau apa, gak ada," pungkasnya. (tribun network/thf/TribunSumsel.com)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan